RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA–Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) pada tahun 2012.
Pemeriksaan ini menuai berbagai tanggapan, termasuk dari mantan Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj.
Saat ditanya oleh wartawan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/9/2023), Said Aqil Siradj mengungkapkan, “Anak SD juga paham, anak SD paham.”
Dalam pernyataannya, ia merujuk pada kasus Cak Imin yang terkait dengan dugaan korupsi Kemnakertrans tahun 2012 yang mencuat menjelang pemilihan presiden, dan ia menilai ini sebagai politisasi hukum.
Said Aqil Siradj juga mengajukan pertanyaan kritis, yaitu mengapa pengusutan kasus ini baru dilakukan sekarang, setelah begitu lama berlalu sejak peristiwa tersebut terjadi.
“Oh ya iya dong. Kenapa sekarang? Kenapa nggak dari kemarin-kemarin? (diusutnya),” ujarnya.
Cak Imin sendiri telah menjalani pemeriksaan KPK selama hampir 5 jam pada hari yang sama. Ia datang sekitar pukul 09.50 WIB dan keluar pukul 15.05 WIB tanpa memberikan rincian materi pemeriksaan. Namun, ia menyatakan dukungannya terhadap KPK dalam menuntaskan kasus korupsi di Kemnakertrans tahun 2012.
“Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2012. Dalam hal ini ada program perlindungan TKI di luar negeri, proteksi sistem perlindungan TKI di luar negeri,” kata Cak Imin.
“Semoga KPK bisa cepat dan tuntas tangani kasus korupsi. Saya dukung penuntasan kasus korupsi,” tambahnya.
Pemeriksaan ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang alasan di balik penundaan pengusutan kasus ini hingga saat ini.
Terlepas dari pandangan yang berbeda, publik menantikan perkembangan selanjutnya dalam kasus ini yang bisa berdampak signifikan pada dunia politik Indonesia.(AD)[]
Comment