RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Sengketa Pilpers 2019 telah dibawa keranah Mahkamah Konstitusi (MK) oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga. Dalam gugatan tambahan yang dibawa ketua tim hukum 02 Bambang Widjojanto (BW) menyebut cawapres 01 Ma’ruf Amin telah melanggar Putusan Mahkamah Agung (MA) No 21 Tahun 2017.
Isi putusan tersebut menyatakan bahwa Anak Perusahaan itu juga disebut sebagai BUMN.
“Secara hukum kasus Ma’ruf Amin ini sudah selesai (diskualifikasi),” kata Ketua Tim Hukum 02 Bambang Widjojanto saat diwawancarai Wakil Direktur IT BPN, Vasco Ruseimy.
Dalam video yang diunggahnya, dikatakan BW, perdebatan yang muncul sekarang, apakah anak cabang dari BUMN itu perusahaan korporasi atau tetap disebut BUMN.
“Semua sudah terjawab, bahwa ada putusan Mahkamah Agung No. 21 Tahun 2017, anak perusahaan disebut juga BUMN. Jadi clear yaa. “Terang BW.
Meski sebelumnya, bantahan yang dilontarkan tim hukum Jokowi-Ma’ruf yang diketuai Yusril Ihza Mahendra (YIM) berkeyakinan bisa mematahkan tuduhan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di MK, terhadap Cawapres Ma’ruf Amin.
“Tudingannya kan dikemukakan mereka dalam perbaikan permohonan di MK, maka secara resmi ini juga akan kami jawab dalam tanggapan keterangan, bahwa kami selaku pihak terkait akan menjawab itu. dan patahkan tudingannya. “kata Yusril, selasa (11/6/2019).
Yusril juga mengaku, sudah mempunyai bantahan dan argumentasi hukum yang sistematis atas tudingan tersebut.(Op)
Comment