RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) berharap Desk Pidana Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka dalam dugaan pidana di Pahala Express. Ini menyusul laporan dugaan pidana karena perusahaan itu membayar buruhnya di bawah upah minimum.
Hal ini diungkapkan Ketua Departemen Hukum dan Advokasi KPBI Nelson Saragih melalui rilis yang disampaikan ke meja redaksi Rabu (9/9/2020).
KPBI menyampaikan harapan tersebut melalui surat yang dikirimkan langsung pada Rabu, 9 September 2020. Surat tersebut mempertanyakan laporan anggota Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP-KPBI) Lydia Yuliani pada 13 Mei 2020.
Laporan itu terkait dugaan pelanggaran Pasal 90 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tentang pembayaran upah di bawah UMK Bekasi. UU Ketenagakerjaan menyebutkan ancaman pidana hingga 4 tahun bagi pengusaha yang membayar buruhnya di bawah upah minimum.
Saragih menambahkan, sejak berdiri pada 2008, Pahala Express yang berkantor di Kota Bekasi terus mengupah buruh di bawah ketentuan. Sebagian besar buruh yang bekerja di jasa logistik itu hanya mendapatkan upah di kisaran 2 hingga 2,5 juta per bulan. Bahkan, ketika ditambah dengan tunjangan produktivitas (uang makan dsb) upah para buruh tidak mencapai Upah Minimum Kota Bekasi sebesar Rp 4,5 juta.
“Kami sangat berharap kiranya melalui percepatan proses penyelidikan dan penyidikan dapat terungkap dengan terang dugaan tindak pidana ketenagakerjaan,” tulis surat tersebut.
Ketua Departemen Hukum dan Advokasi KPBI Nelson Saragih berharap Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka untuk pembayaran upah di bawah ketentuan itu.
“Tersangkanya ditemukan demi tegaknya kepastian hukum dan keadilan bagi pekerja Pahala Expres,” ungkapnya pada Rabu, 9 September 2020.
Ia juga menyebutkan penuntasan dugaan pidana perburuhan di Pahala Expres dapat menimbulkan efek jera.
Sementara, Ketua Umum FBLP Jumisih meminta kepolisian cepat menangani laporan pidana ini.
“Demi tegaknya hak-hak buruh. Hak kawan-kawan Pahala ini bagian dari hak asasi manusia, jadi diutamakan,” tegasnya.
Sementara itu, Albert Luter, S.H, kuasa hukum Pahala Express, terkait rilis tersebut mengatakan bahwa Pahala Express sejak awal sangat koperatif terhadap adanya laporan polisi yang dibuat oleh pekerja di Desk Ketenagakerjaan Di Polda Metro Jaya.
Albert Luter, S.H menambahkan direksi sampai dengan jajaran manajemen sejak awal selalu menghadiri setiap ada panggilan penyidik, dan kami melihat penyidik sangat profesional dalam menangani laporan dari teman-teman pekerja.
“Sejak awal Pahala Express sudah membuka ruang komunikasi kepada teman-teman pekerja, baik saat bipartit, tripartit bahkan mediasi sudah pernah dilakukan di Polda Metro Jaya.” Ujar Albert
Salah satu tuntutan teman-teman pekerja adalah selisih upah. Pada prinsipnya pahala sudah siap membayar selisih upah berdasarkan data-data yang bisa dibuktikan, bahkan pahala express telah berinisiatif untuk menghitung sendiri berdasarkan data yang ada dan pahala express bersedia membayarkan sesuai dengan perhitungan yang ada.
“Kami selaku kuasa hukum berharap teman-teman pekerja juga mempertimbangkan kondisi Pahala Express pada saat ini, dari audit KAP pahala express 2 tahun berturut-turut mengalami kerugian dan dengan adanya covid-19 tentu semakin merugi.” Jelas Albert.
Albert Luther. S.H. selaku kuasa hukum, berharap ke depan ada perdamaian antara pekerja dan pahala express, meskipun merugi pahala express terus berjuang memikirkan bagaimana meningkatkan kesejahterahan pekerja yg saat ini masih bekerja di Pahala Express.
Pahala Express, tambah Albert, menghargai dan menghormati setiap pelaksanaan hak yang dilakukan oleh teman-teman pekerja seperti aksi unjuk rasa karena hal tersebut merupakan hak konstitusional dari pekerja.
“Namun kami berharap agar informasi-informasi yang disebarkan didasari atas fakta dan data yang bisa dipertanggungjawabkan.” Imbuh Albert.[]
Comment