Bupati Nias Serahkan Bansos Bagi Seratus Orang Lansia Terlantar

Berita455 Views
Bupati Nias Drs.Sokhiatulo Laoli, MM didampingi Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nias Tonafati Zebua, ST saat serahkan bantuan sosial bagi seratus orang Lanjut Usia Terlantar.[Rinus/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Bupati Nias Drs.Sokhiatulo Laoli, MM didampingi Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nias Tonafati Zebua, ST secara simbolis menyerahkan bantuan sosial bagi seratus orang Lanjut Usia Terlantar (ahli waris) bertempat di Ruang Pertemuan Dinas Sosial kabupaten Nias di Hiliweto Gido, Jumat (19/01)
Plt. Kadis Sosial kabupaten Nias Tonafati Zebua, ST dalam laporannya mengatakan bahwa maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan penyerahan bantuan sosial bagi lanjut usia terlantar, merupakan salah satu program peningkatan kesejahteraan sosial yang diselenggarakan Pemkab Nias bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan kemampuan sosial ekonomi.
Menurut Tonafati Zebua, bahwa lanjut usia terlantar di Kabupaten Nias yang menerima bantuan sosial untuk Tahun Anggaran 2017, sejumlah 100 orang yang tersebar di seluruh kecamatan, dimana setiap kecamatan terdiri dari 10 orang penerima manfaat, dengan nilai sebesar Rp 300.000/Bulan atau Rp 3.600.000/Tahun dengan sistem pembayaran non tunai, kerena melalui rekening masing-masing penerima manfaat/wali penerima manfaat.
Lebih lanjut Pit. Kadis, tentang kriteria penerima bantuan sosial bagi lanjut usia terlantar yang dijadikan syarat untuk menerima Bansos adalah telah berusia 60 Tahun ke atas, mengalami keterlantaran dan tidak ada yang mengurus, termasuk kategori miskin, tidak memiliki kemampuan, baik fisik maupun ekonomi, tidak mendapatkan pensiun, tidak memiliki aset serta tidak memenuhi kebutuhan dasarnya secara baik.
Selanjutnya Bupati Nias, dalam arahan dan bimbingannya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang kesejahteraan lanjut usia dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang pelaksanan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia, memerlukan perhatian dan kerjasama dari elemen pemerintah, masyarakat dan keluarga.
Atas dasar tersebut, baik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan sosial kepada Lansia terlantar dan tidak mampu, serta harus melakukan upaya peningkatan kesejahteraan sosial melalui pemberian bantuan yang merupakan wujud konkrit perlindungan sosial sekaligus pemberian jaminan penghidupan yang layak bagi para Lansia.
Selain itu, Bupati Nias selaku pimpinan Pemerintah Daerah juga dihadapkan dengan kondisi dimana jumlah lanjut usia mengalami peningkatan setiap tahunnya pada kurun empat tahun terakhir, yakni Tahun 2014 s/d 2017 yang meningkat di atas 10% setiap tahunnya, atau sebanyak 1.513 pada Tahun 2017, sedangkan pada Tahun 2016 hanya 1.364 orang.
Mengakhiri penyampaiannya, Bupati Nias kepada perangkat daerah terkait, kiranya kegiatan seperti ini tetap dilaksanakan pada tahu berikutnya, bahkan jika dimungkinkan agar ditingkatkan, baik dari aspek perencanaan maupun pelayanannya, sehingga masyarakat kabupaten Nias khususnya para Lansia terlantar dan tidak mampu dapat merasakan kehadiran pemerintah dalam kehidupan mereka sehari-hari. (Rinus).

Comment