Bupati Nias Sayangkan Pemberitaan Terkait Isu Perombakan Perangkat Daerah, Berikut Klarifikasinya

Daerah, Kep. Nias511 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Bupati Nias Ya’atulo Gulo, SE, SH, M.Si melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias, Drs. Dahlanroso Lase sampaikan press release terkait isu perombakan kepala perangkat daerah di Kabupaten Nias.

Ia menyampaikan, pihaknya sangat menyayangkan pemberitaan salah satu media online yang bersifat spekulatif.

“Bapak Bupati Nias membantah isu pegawai resah terkait isu perombakan kepala perangkat daerah, karena semua telah ada aturan dan mekanismenya. Seluruh kepala perangkat daerah di Kabupaten Nias telah mengetahui bahwa ada Perda baru tentang Susunan dan Tatakerja Organisasi Perangkat Daerah. Dalam Perda tersebut, akan ada perampingan jumlah perangkat daerah dari semula 36 menjadi 31 perangkat daerah. Tujuannya adalah agar Perangkat daerah sesuai dengan RPJMD dan optimalisasi kinerja perangkat daerah agar lebih Fokus dalam pelayanan, lincah merespon kebutuhan masyarakat dan tepat ukuran secara struktur, perda ini juga telah dievaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan jika implementasi Perda tersebut masih dalam tahap penyusunan Perkada yang selanjutnya diikuti dengan sosialisasi yang cukup untuk memastikan terjadi transisi yang mulus.

“Kepala perangkat daerah selalu ikut serta dalam rapat-rapat di DPRD pada saat pembahasan Ranperda, sehingga tidak ada alasan mengatakan sekarang ramai dibicarakan, karena dari tiga bulan yang lalu sudah diketahui oleh Kepala Perangkat Daerah. Konsekuensi logis perampingan perangkat daerah adalah terjadinya reposisi sebagian personil dalam bentuk rotasi/mutasi, juga akan ada pengisian puluhan jabatan yang lowong karena masih diisi oleh pelaksana tugas (PIt),” ungkap Dahlanroso Lase.

Diakhir penyampaiannya, ia mengatakan jika mutasi rotasi serta pengisian setiap jabatan dipastikan akan mengikuti ketentuan yang berlaku seperti evaluasi kecocokan dalam jabatan sesuai hasil uji kompetensi yang telah terlaksana beberapa waktu yang lalu maupun melalui seleksi terbuka lelang jabatan Pengisian jabatan dilakukan berdasarkan prinsip profesionalisme, birokrasi profesional hanya dapat diperoleh dari hasil rekruitmen pejabat berdasarkan kompetensi manajerial, teknis, sosio kultural, kompetensi jabatan dan integritas.

Reporter : Albert

Comment