Foto: Rinus/radarindonesianews.com |
Dalam sambutannya Bupati Nias mengatakan bahwa Program kebijakan dan regulasi tentang usaha makro, kecil dan menengah utamanya terkait perizinan khususnya yang telah dilimpahkan kepada camat.
Jenis kegiatan usaha yang menjadi sasaran utama pemberian izin usaha makro dan kecil (IUMK) sebagai mana regulasi yang telah ditetapkan untuk Kabupaten Nias sudah sewajarnya dan selayaknya untuk dibebaskan dari segala biaya, restribusi dan atau pungutan lain saat penerbitan izinnya, maka layak mendapatkan legalitas usaha melalui pemberian izin usaha mikro dan kecil (IUMK) secara gratis.
Bupati Nias berharap; Kepada saudara Camat selaku pemberi Izin usaha makro dan kecil diwilayah kerjanya agarmemahami benar apa yang menjadi tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila menemui kendala dalam pelaksanaannya segera berkonsultasi/berkoordinasi kepada SKPD dan / atau unit kerja terkait dan tetap menjalinkerja sama yang baik kepada stekholder terkait.
Program pemerintahan ini bebenar dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab, jangan karena perizinan inidi bebaskan dari segala pungutan, saudara sepertinya kurang peduliakan tetapi tunjukanlah kepada masyarkat kabupaten nias bahwa pemerinta selalu hadir dalam segala lini usaha dengan pelayanan yang responsive.
Ditambahkan, bahwa tujuan dari pemberian izin usaha makro dan kecil (IUMK) bagi pelaku usaha makro dan kecil yaitu : Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah di tetapkan. Mendapatkan pendampingan untuk mengembangkan usaha.Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan kelembaga keuangan bank dan non bank. Dan Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan atau lembaga lainnya.
Sementara itu Kadis Koperasi Drs. Waozatulo Harefa dalam laporannya menyampaikan bahwa, Dasar pelaksanaan kegiatan ini; Surat keputusan Bupati Nias Nomor 518/346/tahun 2016 tanggal 12 April 2016 tenttang pembentukan panitia pelaksanaan kegiatan sosialisasi kebijakan tentang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah tahun anggaran 2016 sedangkan Maksud pelaksanaan kegiatan sosialisasi Kebijakan Tentang Koperasi antara lain; Memasyarakatkan atau menyebarluaskan kebijakan –kebijakan yang berkaitan tentang pekoperasian Usaha mikro, kecil dan menengah bauik yang berdasarkan regulasi/ketentuan dari Pemerintah maupun program Pemerintah daerah Kabupaten Nias.
Memahami dan mengenal peran,fungsi,tugas,kewenangan unsure-unsur yang mencakup kebijakan tentang perkoperasian,usaha mikro,kecil dan menengah sesuai ketentuan yang berlaku baik sebagai aparatur Pemerintah,stekholder/mitra kerja dari instansi non Pemerintah serta pelaku koperasi dan pelaku usaha sendiri.
Saling mengenal dan mengetahui antara mitra kerja dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan perkoperasian di Kabupaten Nias (Rinus)
Comment