Bupati Nias Berharap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Dapat Diperdakan

Daerah, Kep. Nias553 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Bupati Nias, Sokhiatulo Laoli menyampaikan 3 (tiga) poin pendapat akhir pada Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias, Yaredi Laoli di Gedung DPRD Kabupaten Nias, Selasa (22/10).

Adapun 3 (tiga) poin tersebut, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2020

2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Ya’ahowu

3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Umbu

Diawal penyampaiannya, Bupati Nias mengungkapkan jika sumber pendapatan daerah masih terbatas.

“Kita menyadari bahwa dalam Rancangan APBD Kabupaten Nias TA. 2020 masih terdapat aspirasi dan usulan kegiatan pembangunan fisik yang belum sepenuhnya terakomodir. Hal ini disebabkan karena keterbatasan sumber pendapatan daerah yang tersedia, sehingga kita lebih mengutamakan pengalokasian anggaran untuk membiayai kebutuhan yang sangat prioritas dan secara nyata dibutuhkan dalam pelaksanaan pemerintah dan pembangunan hingga akhir tahun anggaran 2020,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Sokhiatulo juga mengucapkan terimakasih kepada Anggota DPRD.

“Pemerintah Kabupaten Nias mengucapkan terimakasih kepada seluruh Anggota Dewan Yang Terhormat, termasuk berbagai masukan yang telah diberikan selama proses pembahasannya, baik dalam Rapat Badan Musyawarah, Rapat Komisi, hingga pada pelaksanaan Rapat Paripurna pada hari ini,” ucapnya dihadapan para Anggota DPRD.

“Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang APBD Tahun Anggaran 2020 yang telah kita setujui bersama, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi. Demikian juga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang PERUMDA Pasar Ya’ahowu dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang PERUMDA Air Minum Tirta Umbu,” jelas lebih lanjut orang nomor satu di Kabupaten Nias itu.

Diakhir penyampaiannya, Sokhiatulo berharap ketiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias dapat di Perda kan.

“Harapan kita bersama, bahwa setelah dilakukan evaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara dan penyelarasan antara Pemerintah Daerah bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nias, maka ketiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias,” harapnya mengakhiri. (Albert)

Berita Terkait

Baca Juga

Comment