Ketua panitia pelaksanaan Musrenbang Rosedi Daeli, SE, MM sekaligus sebagai Sekretaris BAPPEDA Kabupaten Nias Barat dalam laporannya menjelaskan bahwa dasar dari pelaksanaan kegiatan ini adalah UU No. 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional, serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Permendagri No.54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan PP No. 8 Tahun 2008 tentang tahapan tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah.
Selanjutnya ketua DPRD Kabupaten Nias Barat Ir. Nitema Gulo, M.Si pada sambutannya menyampaikan bahwa seharusnya penyusunan RPJMD berpedoman pada RPJP dengan memperhatikan rekomundasi dari hasil nota kesepakatan antara DPRD dan Bupati, yang telah melalui proses kajian dan merujuk pada visi/misi Bupati dan Wakil Bupati. Menurut Nitema Daeli, dalam hal penyusunan RPJMD dibutuhkan peran serta birokrasi yang inofatif dan profesional dengan menitik-beratkan pada sektor pariwisata dan perikanan untuk meningkatkan daya saing lokal.
Sementara itu, Dandim 0213/Nias ARM. Edmund Gultom, M.Si mewakili Forkompida, mengapresiasi visi dan misi Bupati/Wakil Bupati Nias Barat, yang menitik-beratkan programnya pada pemberdayaan masyarakat disegala bidang, bahkan Dandim dengan tegas menyampaikan, tentang kesiapan pihaknya dalam mengawal pelaksanaan program pemerintah daerah demi terwujudnya Nias Barat Berdaya.
Bupati Nias Barat Faduhusi Daeli, S.Pd dalam arahan dan bimbingannya menyampaikan, bahwa Ia merasa bahagia atas antusiasme peserta menghadiri pelaksanan Musrenbang, karena kegiatan ini memiliki nilai strategis yang bernilai tinggi, yang merupakan sebagai langkah awal dalam penyusunan RPJMD Tahun 2016-2021, demi pencapaian tujuan pembangunan bersama, guna melaksanakan visi pembangunan jangka menengah.
Faduhusi Daeli lebih lanjut menyampaikan, bahwa dengan terlaksananya Musrenbang maka diharapkan tidaK akan ada lagi yang namanya program dadakan dan kalaupun ada kebijakan lain, maka harus melalui kesepakatan bersama, sehingga visi dan misi Kepala Daerah dalam kurun waktu 5 tahun kedepan, diharapkan dapat terwujud.
Selain itu, dalam pelaksanaan Musrenbang kali ini panitia juga menghadirkan narasumber, Prof. Dr. Erika Revida, MS yang pada penyampaiannya mengatakan bahwa kegiatan pemerintah dalam kerangka regulasi melalui kegiatan Musrenbang RPJMD dimana pemerintah diharapkan menghasilkan serta menegakkan regulasi agar kegiatan masyarakat sesuai amanat UU RI 1945 dan menuntut adanya jaminan bagi masyarakat dalam memperoleh insentif dari prakarsa-prakarsa yang dilakukan serta adanya kegiatan yang mendapat sinergi maksimal.
Prof. Erika Revida, MS lebih lanjut mengatakan agar pemerintah pada kegiatannya diharapkan sejalan dengan kebutuhan masyarakat, yaitu kegiatan dalam kerangka investasi pemerintah dan layanan publik. Hal ini diperlukan karena tidak semua barang dan jasa dapat dihasilkan oleh masyarakat. Bahkan menurutnya ada barang dan jasa yang harus disediakan oleh pemerintah seperti; jalan, irigasi, jembatan, pelabuhan, layanan kesehatan, layanan dasar pendidikan serta layanan kependudukan.
Sementara itu narasumber lainnya Mariati Zendrato, SH., MH menyampaikan bahwa, dalam penyusunan RPJMD harus memperhatikan beberapa hal seperti pengenalan potensi masalah, perumusan rancangan dan tujuan, pelaksanaan rencana dan pengawasan dan evaluasi rencana, sehingga kelanjutan pembangunan daerah, merupakan bagian dari kesatuan sistem pembangunan Nasional yang dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat dan pemerintah,yang merupakan prakarsa daerah dalam kerangka NKRI. (S.Gulo)
Comment