![]() |
Bupati Lebak, Hj Iti Octavia Jayabaya.[Handa/radarindonesianews.com] |
“Tidak dibenarkan bagi aparatur untuk memperpanjang masa cuti, bagi yang tidak masuk kerja hari ini harus dikenakan sanksi sesuai ketentuan” ujar Bupati.
Selain sanksi administrasi, Bupati juga meminta agar aparatur yang tidak masuk hari ini mendapat sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja. Dalam kesempatan tersebut bupati menghimbau kepada seluruh aparatur untuk senantiasa saling memaafkan dan tidak ada lagi iri, dengki.
Sebaliknya Bupati Berharap seluruh aparatur lebih memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap tupoksi kerjanya. “Aparatur harus kembali semangat bekerja, jika tidak bekerja itu sama saja dengan korupsi waktu dan akan dipertanggungjawabkan di dunia dan di akherat” ujarnya.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lebak, Edi Wahyudi, seluruh aparatur dituntut untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
“Aparatur yang tidak mentaati peraturan kedinasan akan dijatuhi hukuman disiplin, mengingat salah satu kewajiban aparatur adalah masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja” ujarnya. (HD)
Comment