Bupati dan DPRD Banjar Berikan Angin Segar Muluskan Pemekaran Gambut Raya

 

RADARINDONESISNEWS.COM, MARTAPURA – Tuntutan pembentukan Daerah Otonomi Baru di Kalimantan Selatan yaitu Kabupaten Gambut Raya makin bergelora pasca mendapat angin segar dari Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Banjar periode sekarang ini. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, H Aspihani Ideris, Senin (7/2/2022) kepada sejumlah awak media via call WhatsApp.

Menurut Dosen Fakultas Hukum UNISKA ini, pihaknya sudah bersilaturahmi dan melakukan audiensi dengan Bupati Banjar H Saidi Mansyur. Dari pertemuan tersebut pihaknya mendapatkan angin segar karena Bupati Banjar memberikan dukungan.

Menurut Aspihani, untuk membentuk daerah otonom baru Kabupaten Gambut Raya yang berpisah dari Kabupaten Banjar pihaknya masih harus melengkapi persyaratan. Kedua persyaratan tersebut, yakni persetujuan Bupati Banjar dan rekomendasi dari DPRD Banjar.

Untuk melengkapi persyaratan tersebut, beber Aspihani, pihaknya telah bersurat kepada Bupati Banjar H Saidi Mansyur dan sudah melakukan audiensi.

“Secara pembicaraan (lisan-Red) beliau menyetujui,” jelasnya, Senin (7/2/2022).

Sikap Bupati Banjar H Saidi Mansyur ini, ungkap Aspihani, berbeda jauh dengan Bupati Banjar sebelumnya H Khalilurrahman yang sama sekali tidak sempat menanggapi wacana pemekaran Gambut Raya. Sedangkan pada masa itu Ketua DPRD Banjar H Rusli secara lisan atau informal sangat mendukung sekali wacana pemekaran Gambut Raya

“Saya akui, ketika kepemimpinan Bupati Banjar H Khalilurrahman, kita tidak mendapat respon baik dari beliau. Sedangkan Ketua DPRD Banjar waktu itu H Rusli secara lisan sangat mendukung atas wacana pemekaran kabupaten Gambut Raya ini,” ungkapnya.

Ketua DPRD Kabupaten Banjar yang sekarang, Muhammad Rofiqi, kata Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) yang merupakan organisasi Advokat Nasional terlahir di Kabupaten Banjar ini, tidak menghalangi keinginan pihaknya untuk audiensi maupun rapat kerja di DPRD Banjar dengan melibatkan SKPD Pemkab Banjar terkait. Karena, surat permohonan audiensi diterima dan menunggu penjadwalan dari Banmus atau Badan Musyawarah, karena memang begitu mekanisme-nya di DPRD.

“Setelah audiensi atau rapat kerja dengan DPRD Banjar bersama SKPD terkait dan selanjutnya berproses sesuai mekanisme di DPRD, jika disetujui lebih dari 50 persen anggotanya, maka Rofiqi selaku Ketua DPRD Banjar tentu akan menanda tangani rekomendasi pemekaran Gambut Raya lewat proses Paripurna Dewan,” ujar tokoh aktivis Kalimantan ini.

Mengapa Gambut Raya ingin memekarkan diri dari Kabupaten Banjar? Aspihani mengungkapkan tiga alasan, pertama jarak ke ibukota kabupaten induk di Martapura terlalu jauh sehingga di saat pengurusan dokumen publik terkadang terkendala, kedua ke wilayah secara geografis kabupaten Banjar terlalu luas sehingga pembangunan infrastruktur tidak bisa maksimal dan bahkan terhalang oleh Kota Banjarbaru, yang ketiga padatnya jumlah penduduk hingga mencapai 200 ribu jiwa sehingga sangat wajar Gambut Raya memekarkan diri dari Kabupaten Banjar.

“Daerah Gambut Raya memiliki luas wilayah yang cukup luas sekitar 50180 km persegi atau sekitar 50180 ha yang terdiri dari 6 Kecamatan, Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru dan Tatah Makmur, juga memiliki 105 Desa/Kelurahan dengan jumlah penduduk di atas 200 ribu jiwa.” tukasnya.[]

Comment