Bukan Revisi, Partai Buruh Dan Serikat Buruh Minta Menaker Batalkan Permenaker No 2 Tahun 2022

Nasional440 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Partai Buruh dan Serikat Buruh di Indonesia menegaskan sikapnya agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mencabut Permenaker Nomor 2/2022 dan memberlakukan kembali Permenaker Nomor 19 tahun 2015. Intinya, Jaminan Hari Tua (JHT) harus dapat langsung dicairkan saat karyawan ter PHK, putus kontrak, atau mengundurkan diri; paling lama satu bulan setelahnya.

Demikian ditegaskan Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, saat konferensi pers yang dimoderatori Ketua Bidang Infokom dan Propaganda Partai Buruh, Kahar S. Cahyono secara zoom, Rabu (2/3/2022).

Oleh karena itu, lanjut Said Iqbal, Partai Buruh dan KSPI menolak keras kata-kata bersayap dari Menaker yang mengatakan bahwa pencairan JHT kembali menggunakan aturan yang lama. Tetapi secara bersamaan, Menaker mengatakan akan dilakukan revisi terhadap Permenaker Nomor 2 tahun 2022.

“Dengan demikian, bisa saja yang dimaksud pencairan JHT kembali pada aturan yang lama hanya berlaku sampai bulan Mei 2022. Sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022, dan setelah bulan Mei 2022 baru dilakukan revisi yang isinya belum tentu sesuai harapan para buruh,” kata Said Iqbal.

Disampaikan Said Iqbal, KSPI menolak hadir pertemuan yang diinisiasi oleh Kemenaker. Karena hingga saat ini, draft revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dimaksud Kemenaker belum diterima KSPI dan serikat buruh lainnya.

“KSPI tidak mau kehadiran untuk memenuhi undangan Kemenaker hanya pembenaran semata. Seolah-olah serikat buruh juga diajak bicara oleh Kemenaker,” tegasnya.

Selama Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum dicabut, lanjutnya, maka Partai Buruh dan KSPI tidak percaya dengan pernyataan yang menyatakan pencairan JHT kembali pada peraturan yang lama.”

Partai buruh dan KSPI mendesak Menko Perekonomian dan Menaker untuk mengikuti arahan Presiden dengan tidak melakukan akal-akalan melalui kata-kata revisi Permenaker Nomor 2/2022.

Oleh karena itu, Partai Buruh, Serikat Buruh, Serikat Petani, dan elemen gerakan klas pekerja lainnya Akan menggelar aksi ribuan buruh di DPR RI dan Kemenaker RI pada tanggal 11 Maret 2022 jam 10.00 WIB.

Aksi buruh ini serempak dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, dengan isu  Cabut Permenaker Nomor 2/2022,  Tolak menggunakan istilah revisi, Tolak perpanjang massa jabatan presiden, Hentikan peperangan antara Rusia dan Ukraina, turunkan harga gas LPG, energi, serta kebutuhan pokok.

“Bilamana isu ini tidak didengar oleh Pemerintah dan DPR RI, akan dilakukan aksi buruh yang lebih besar dan melibatkan masyarakat luas yang menolak JHT hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun,” pungkasnya.[]

Comment