Buat Bangunan Di atas Kali, Wali Kota Jaksel Harus Tindak Oknum RW

Berita432 Views
Bangunan di atas sungai selain  kumuh juga melanggar hukum. Tapi 30 tahun sudah dibiarkan tanpa tindakan.
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Rasanya memang tidak sulit, bagi warga RT 11 RW 06 Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan untuk tidak menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersalah, lantaran memberikan izin membangun jembatan yang di pergunakan untuk kepentingan pribadi Ketua Rukun Warga (RW) setempat yang berdiri kokoh di bantaran kali grogol.
Ketua Ciliwung Institute Sudirman Asun mengatakan, pemerintah harus mengakui sudah membiarkan Sakiman Wito Utomo Sebagai Ketua RW 06, untuk melanggar aturan dan tidak bertindak dengan cepat, sehingga terjadi berpuluh puluh tahun dan terhitung 30 tahun lebih.
Bukti pemerintah membiarkan dan melanggar aturan bisa dilihat dari keberadaan permukiman dan bangunan komersial di bantaran kali dengan dua jembatan berbeda. Padahal, perlindungan sempadan Ciliwung dari bangunan sudah ada sebelum Indonesia merdeka. Waktu itu, masyarakat mengenal istilah tanah pengairan atau bantaran terlarang untuk bangunan fisik.
Sesudah Indonesia merdeka, terbitlah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dan Peraturan Pemerintah No 25/1991 tentang Sungai, yang mengatur perlindungan terhadap bantaran.
UU No 11/1974 tentang Pengairan lalu digantikan dengan UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air. PP No 25/1991 tentang Sungai digantikan PP No 38/2011 tentang Sungai. Aturan lama dan baru menegaskan, 10-20 meter dari bibir sungai atau sempadan dilarang mendirikan bangunan. Sungai, termasuk sempadan, adalah milik negara.
Masalahnya, sesudah aturan ditetapkan, penyerobotan bantaran terus terjadi, apalagi ini digunakn oleh oknum RW untuk kepentingan pribadi dan Pemerintah membiarkan tanah negara diserobot, bahkan dimiliki.
Menurut Warga setempat yang tak mau disebutkan namanya membenarkan, bahwa jembatan di atas badan Kali sudah 30 tahun berdiri dan hanya dinikmati penguasa wilayah untuk usahanya dan hal itu diduga menyalahi peraturan hingga rekomendasi perizinan lingkungan. 
“Lihat saja, jembatan berjejer di atas bidang kali dan bentuk pembuatannya tidak seperti yang dianjurkan pemerintah,” ujarnya kepada wartawan di lokasi kejadian, Rabu (2/7/2017)
Ia menjelaskan, jembatan di wilayah RW 06 lebar jembatan yang menyalahi aturan. Menurutnya, lebar jembatan itu mencapai tiga meter. Dua jembatan tersebut diapakai untuk parkir kendaraan Pak RW dan satu lagi untuk usahanya. “Waktu itu, saya pernah melihat ada petugas dari Pemkot mendatangi salah satu jembatan yang dibangun, namun setelah itu pergi. Padahal jembatan itu menyalahi aturan,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Sugandi menyayangkan, pembuat jembatan tidak memikirkan efek kedepannya. Sugandi menilai, keberadaan jembatan akan menyulitkan apabila suatu saat akan dilakukan normalisasi Kali Mampang. 
“Bagaimana mau dinormalisasi, jembatan saja sudah berjejer di atas kali sedangkan kondisi kali sudah dangkal, apabila hujan deras, air akan meluap dan menggenangi jalan,” jelasnya.
Sugandi menuturkan, dahulu pembuatan jembatan digunakan sebagai penghubung perkampungan warga dengan jalan umum yang terpisah kali Mampang namun pada kenyataannya jembatan yang kini dibangun sudah beralih fungsi.
Untuk itu, dia berharap pihak Kota Madya Jakarta Selatan dan Kecamatan Kebayoran Lama bisa membongkar jembatan tersebut. Hal itu dimaksudkan dalam rangka mewujudkan tata kehidupan kota Jakarta yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah.
“Itu diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga kota dan prasarana kota beserta kelengkapannya. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi dan pelaksanaannya harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bebernya.
Menurutnya, Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 1988 tentang Ketertiban Umum, dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta sudah tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat penyelenggaraan Pemerintah Daerah serta perubahan dan perkembangan tata nilai kehidupan bermasyarakat warga kota Jakarta. 
“Maka itu, Pemerintah Daerah telah mengeluarkan regulasi baru yaitu Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Perda 8/2007) dan Menurut Pasal 36 ayat (1) Perda 8/2007, dinyatakan bahwa setiap orang atau badan dilarang untuk mendirikan bangunan,” tandasnya. (gus/hlb)

Comment