Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan.[Dok/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pernyataan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan dianggap berlebihan. Zul dinilai mesti meminta maaf telah menuding lima fraksi di parlemen mendukung kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Dasopang mengatakan, pembuktian itu bisa dilakukan Zul melalui klarifikasi secara gamblang. Bila dilakukan secara sengaja, kata Marwan, Zul bisa saja dituntut melangar kode etik dewan melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
“Kalau teledor boleh minta maaf, tapi kalau didesain memojokan pihak lain, boleh dituntut,” kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (23/1/2018).
Menurut Marwan, dampak dari tudingan Zul itu juga meresahkan fraksi yang juga menolak aktivitas LGBT. Marwan pun mendukung bilamana muncul laporan Zul ke MKD.
“Apakah ini by design atau keteledoran? kita tidak tahu, maka teman-teman ingin bawa ini ke MKD,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR ini.
Marwan melanjutkan, laporan pengaduan bisa dilakukan oleh anggota maupun masyarakat yang mengaku prihatin dengan lembaga DPR. Namun demikian, ia tak menyebut secara pasti bila fraksi PKB saat ini telah melayangkan laporan itu.
“Kami memprotes itu (pernyataan Zul) tidak benar, PKB tidak setuju dan kita sampaikan lewat fraksi. Saya pikir seluruh fraksi juga telah menyampaikan hal yang sama. Tapi ada pribadi-pribadi yang gregetan lalu marah dan itu yang ingin membawa ke MKD,” ungkapnya. (ber.ak)
Comment