BPK RI Periksa LKPD Kabupaten Nias, Sekda Instruksikan Perangkat Daerah Koperatif

Daerah, Kep. Nias245 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Bertempat di ruang Gido lantai tiga Kantor Bupati Nias, Senin (24/2/2025), Pemerintah Kabupaten Nias menggelar entry meeting dalam rangka pemeriksaan interim atas LKPD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024.

Inspektur Daerah Kabupaten Nias Andhika Perdana Laoly melaporkan, pemeriksaan ini dilaksanakan mulai dari tanggal 18 Februari sampai dengan 14 Maret 2025.

Sebelumnya, kata Andhika, seluruh Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Nias telah disurati terkait permintaan data dan dokumen yang disampaikan untuk segera dilengkapi dalam pemeriksaan interim oleh BPK.

Sementara itu Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Irvan Satia Negara menjelaskan bahwa terdapat tiga jenis pemeriksaan, yakni pemeriksaan laporan keuangan yang terdiri dari dua tahapan antara lain pemeriksaan interim yaitu pemeriksaan sebelum Pemda menyerahkan laporan keuangan dan pemeriksaan terinci setelah Pemda menyerahkan laporan keuangan selambat-lambatnya 27 Maret 2025, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

“Tujuan pemeriksaan adalah memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, menilai efektivitas sistem pengendalian internal/SPI dalam penyusunan LKPD, menilai kepatuhan atas ketentuan perundang-undangan, pengujian pada transaksi akun-akun yang ada di LK,” jelas Irvan.

Ditegaskannya, hasil pemeriksaan interim tidak ada laporan yang akan disampaikan kepada Pemda dan hasil pemeriksaan tersebut akan digunakan untuk laporan internal BPK.

Masih dikegiatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Samson P. Zai menyambut baik kedatangan Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Nias akan koperatif untuk mempersiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan.

Tidak hanya itu, Samson menerangkan, pihaknya memiliki komitmen yang tinggi untuk terus memperbaiki pengelolaan keuangan daerah dan siap untuk menjalani pemeriksaan interim hingga pemeriksaan akhir.

Samson juga menginstruksikan para kepala perangkat daerah untuk menyerahkan laporan keuangan sebelum batas waktu yang ditentukan. Dalam hal ini, koordinasi dengan pihak Inspektorat akan terus dilakukan demi melakukan percepatan-percepatan.

Di akhir penyampaiannya, ia berpesan kepada Inspektur Daerah agar terus melaporkan secara periodik terkait proses pemeriksaan. Selanjutnya, Kepala BPKPD dan jajaran agar segera menyelesaikan record keuangan dan barang milik daerah dengan seluruh perangkat daerah, bersikap koperatif dan pro aktif dalam pelaksanaan interim serta seluruh perangkat daerah dan staf untuk tidak meninggalkan tempat kerja bila tidak ada izin.[]

Comment