Oleh : Sriyama, Pemerhati Sosial
__________
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Carut – marutnya kebijakan pemerintah membuat masyarakat sangat terbebani dengan berbagai aturan yang berbelit – belit dan sangat memaksa misalnya kartu peserta BPJS.
Dilansir media Tribunnews com, pemerintah telah menerbitkan aturan baru pada warga Indonesia tentang wajibnya menjadi peserta (BPJS) Badan Penyelenggara Jaminian Kesehatan dan akan diberlakukan pada bulan Maret 2022, guna mengurus berbagai keperluan diantaranya adalah SIM, STNK, SKCK, hendak berangkat haji dan jual beli tanah.
Kewajiban itu tercantum dalam intruksi presiden (inpres) no 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang telah diteken oleh Presiden Jokowi pada tangal 06/01/2022, meminta kepada kepolisian menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, STNK, SKCK serta meminta kepada menteri agama dan lembaga pertanahan agar memastikan bahwa pemohon memiliki BPJS.
Respon masyarakat terhadap BPJS sebagai syarat pembuatan SIM justru dianggap sebagai penghambat. Sebagaimana yang disampaikan mahasiswa bandung mengatakan aturan tersebut bisa menghambat bagi warga yang belum ikut program BPJS dan apalagi jika dibutuh cepat akan jadi repot ujarnya kepada CNNIndonesia com, Sabtu (19/02/2022).
Mencermati aturan yang dibuat pemerintah, yang mengharuskan warganya menjadi peserta BPJS ini terkesan memaksakan kehendaknya demi meraih keuntungan sebesar – besarnya dari rakyatnya. Meski secara tidak langsung.
Hal lini terlihat dari pemerintah menetapkan aturan yang membuat masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa alias pasrah. Sebab jika tidak memiliki kartu peserta BPJS kesehatan,maka rakyat tidak berhak mendapat pelayanan publik seperti pembuatan SIM, STNK, SKCK, hendak berangkat naik haji dan jual beli tanah. Pertanyaanya dimana letak relevansinya ?
BPJS kesehatan tidak ubahnya asuransi karena rakyat harus membayar iuran bulanan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan kemudian dimana letak jaminan kesehatan. Yang namanya jaminan berarti semua dijamin mulai dari pelayanannya dan menyangkut semua pembiayaannya.
Namun fakta yang terlihat dilapangan belum memberikan jamin apapun. Jaminan abal – abal yang selalu digembar – gemborkan pemerintah adalah untuk memalak rakyat semata dan lebih tepatnya penguasa lepas tangan atas tanggung jawab serta tidak perlu repot lagi mengeluarkan biaya besar untuk biaya kesehatan rakyatnya.Meski sudah menjadi peserta BPJS kesehatan tak berdampak pada pelayanan kesehatan bagi rakyat.
Fakta di lapangan menunjukan bahwa sulitnya pengurusan administrasi, antrian pelayanan dan tidak jarang kita mendapatkan perlakuan diskriminasi dan pelayanan yang ala kadarnya dibanding dengan pasien non BPJS kesehatan. Hal ini membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pelayan kesehatan.
Inilah dampak buruk sistem kapitalisme dalam dunia kesehatan. Layanan kesehatan dijadikan alat komoditas bisnis untuk mengeruk keuntungan sebesar – besarnya dari rakyat. Karena kesehatan adalah termasuk dalam sektor jasa yang terikat dengan perjanjian dibawah WHO.
Maka tidak heran, kapitalisasi dalam sektor kesehatan menjadi hal yang tidak terhindarkan. Sehingga negara tidak lagi menjadi pemain tunggal dalam penyelenggara sistem kesehatan untuk rakyat.
Konsep inilah yang menjadi penghalang besar terlaksananya sistem kesehatan di negeri penganut kapitalis.
Ini menunjukan bukti kegagalan sistem kapitalisme memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan pada rakyat. Kemudian dilihat dari penguasanya yang terpilih tidak berpihak kepeda kepentingan rakyat. Inpres No 1 2922 ini menunjukan bukti konkretnya.
Pemerintah membuat kebijakan justru mempersulit rakyat. Hal ini jauh berbeda dengan sistem Islam.
Kesehatan adalah merupakan kebutuhan pokok publik yang harus dipenuhi. Oleh karena itu negara menjadikan sistem kesehatan sebagai hal yang urgen. Negara merupakan penyelenggara utama sistem kesehatan. Negara pula akan memenuhi kebutuhan dasar dengan memberi jaminan kesehatan dan pelayanan maksimal lagi gratis.
Dari aspek pembiayaan pelayanan kesehatan, baitulmal sebagai sumber pemasukan negara yang akan membiayai dalam segala hal yang dibutuhkan dalam bidang kesehatan, seperti pendidikan, SDM, kesehatan yang berkualitas rumah sakit dengan fasilitas lengkap, industri peralatan, kedokteran dan obat – obatan riset biomedis pusat penelitian laboratorium, gaji tenaga kesehatan yang cukup serta sarana dan prasarana yang mendukung penyelenggaraan sistem kesehatan seperti listrik air bersih dan transportasi.
Negara juga tidak akan mempersulit urusan kesehatan rakyatnya dengan berbagai iuran dan administrasi yang berbelit – belit. Semua pelayanan diberikan dengan mudah dan gratis oleh negara. Pembiayaan ini sifatnya mutlak.
Ada tidak adanya dana dalam baitulmal negara wajib memberikan pelayanan kesehatan. Jika baitulmal mengalami kekosongan maka negara akan memberlakukan pajak temporer yang dipungut dari orang yang memiliki kelebihan hingga kebutuhan tercukupi. Inilah gambaran sistem kesehatan dalam Islam .
Rakyat tidak bisa berharap banyak mengenai pelayanan kesehatan dalam sistem demokrasi kapitalisme karena pada dasarnya pemimpin terpilih bukan untuk melayani rakyat tapi melayani para segelintir elite politik dan golongan.
Maka wajar, jika pembuat kebijakan selalu bertentangan dengan keinginan rakyat. Dalam sistem kapitalis, peran negara hanya sebagai regulator dan fasilitator para kapitalis, rakyat dijadikan sarana untuk mengeruk keuntungan.
Maka sudah saatnya lah rakyat sadar bahwa berharap pada sistem yang cacat bawaan akan berakhir dengan kekecewaan. Hanya satu harapan rakyat yaitu sistem Islam dengan kepemimpinan yang amanah berkah serta memberikan kemaslahatan bagi umat manusia. Walahu ‘alam bhisowab.[]
Comment