RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS SELATAN – BPJS Kesehatan secara resmi memperkenalkan inovasi terbaru yakni Loket Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan dan Portal Quick Response (POROS). Kedua inovasi tersebut dirancang untuk memaksimalkan pemberian informasi dan menangani pengaduan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di rumah sakit.
Launching inovasi terbaru BPJS Kesehatan tersebut dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah unit kerja BPJS Kesehatan, Jumat (29/9/2023).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan sejak diluncurkan pada tahun 2014, Program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan bertujuan memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia. Seiring dengan bertambahnya jumlah peserta JKN, BPJS Kesehatan memandang perlu dilakukan transformasi terhadap mutu layanan.
“Salah satu wujud nyata dari upaya transformasi mutu layanan adalah dengan penyediaan Loket Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Petugas rumah sakit yang ditunjuk akan bertugas memberikan informasi dan menangani pengaduan peserta JKN terkait pelayanan. Selanjutnya, petugas akan mencatat pada aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP),” jelas Ghufron saat launching inovasi di RSUP Dr. Sardjito.
Ghufron menyebutkan, petugas rumah sakit juga dapat bekerja sama dengan Petugas BPJS SATU! atau BPJS Siap Membantu, baik dalam bentuk pelayanan onsite maupun mobile. Hal ini dilakukan demi memastikan peserta menerima pelayanan yang terbaik. Waktu pelayanan di loket ini disesuaikan dengan jam pelayanan rawat jalan di rumah sakit.
“Keberadaan loket pelayanan informasi ini ditandai dengan adanya signage (papan petunjuk). Lokasi loket pelayanan informasi ini diprioritaskan berada pada area di rumah sakit yang mudah terlihat dan diakses peserta, seperti di area pintu masuk atau area administrasi pelayanan JKN,” kata Ghufron.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga memperkenalkan Portal Quick Response (POROS) yang ditempatkan di fasilitas kesehatan. Menurut Ghufron inovasi ini memberikan kemudahan digital bagi peserta JKN dalam mengakses aplikasi pendukung yang disediakan BPJS Kesehatan untuk memperlancar proses pelayanan di fasilitas kesehatan.
Inovasi POROS ini terdiri dari aplikasi Kesan dan Pesan Setelah Layanan (KESSAN), SIPP, Antrean, dan Web Skrinning yang dapat dimanfaatkan peserta untuk mendapatkan dukungan layanan yang lebih mudah dan cepat.
“POROS BPJS Kesehatan dapat diakses oleh peserta JKN yang sedang mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama maupun tingkat lanjutan melalui x-banner atau poster yang tersedia di area pendaftaran maupun pelayanan,” jelasnya.
Dengan dihadirkannya loket pelayanan informasi BPJS Kesehatan dan Portal Quick Response (POROS) ini, Ghufron berharap bisa berdampak terhadap peningkatan yang signifikan terhadap mutu layanan dan kepuasan peserta.
Ia juga meminta kepada seluruh pihak dapat bersinergi demi menciptakan pelayanan kesehatan yang berdampak positif terhadap perlindungan kesehatan seluruh masyarakat Indonesia.
Ditempat berbeda, BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli melakukan launching inovasi Loket Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan dan Portal Quick Response (POROS) di RSUD Nias Selatan.
Tampak hadir dikesempatan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Sekda Kabupaten Nias Selatan, par Kepala OPD, Direktur RSUD Nias Selatan dan para undangan lainnya.
“BPJS Kesehatan telah melakukan gerak cepat dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, hal ini perlu dicontoh oleh semua pemangku kepentingan dibidang terkait. Dengan demikian, bisnis proses yang dalam mencapai tujuan berlangsung secara efektif dan efisien,” puji Sekda Kabupaten Nias Selatan, Ikhtiar Duha saat menyampaikan sambutan.
Ikhtiar menyampaikan, pihaknya terus berupaya dan mengajak pemangku kepentingan di bidang terkait untuk bersama-sama mengambil peran dalam memenuhi fasilitas penunjang di RSUD Nias Selatan. Ia berpandangan bahwa hal ini perlu ditempuh agar akses keterjangkauan RSUD Nias Selatan dapat dijangkau dengan mudah oleh masyarakat.
“Terkait pemenuhan fasilitas penunjang, kami koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk alat penunjang pelayanan kesehatan, sedangkan untuk akses jalan, penerangan jalan dan penunjuk jalan, akan jadi wewenang Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perhubungan. Apabila sinergi antar pemangku kepentingan berjalan baik, hasilnya tentu baik juga,” pungkasnya.[]
Comment