BPJS Kesehatan Sosialisasikan Perpres 75 Tahun 2019 Kepada Kades Se-Kabupaten Nias

Daerah, Kep. Nias547 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, telah memberikan dampak positif bagi pertumbuhan dan kemajuan masyarakat Indonesia.

Pemanfaat JKN-KIS yang kian meningkat setiap tahunnya, menjadi salah satu indikator bahwa kesehatan merupakan hal yang sangat penting untuk dilindungi.

Pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia melalui program JKN-KIS. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, mengamanatkan BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik sebagai lembaga yang menyelenggarakan program JKN-KIS dan bertanggungjawab kepada Presiden.

Pada 24 Oktober 2019, Presiden Republik Indonesia menetapkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan ini mengatur tentang penyesuaian iuran JKN-KIS dalam rangka peningkatan mutu dan kualitas layanan peserta JKN-KIS.

Dalam rangka memastikan terinformasikannya peraturan tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 kepada Kepala Desa di Kabupaten Nias, dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pemerintah Desa di Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2019. Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Nias, Wakil Bupati Nias, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PMD, Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan, Kamis (28/11).

Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Nias, Sokhiatulo Laoli. Dalam sambutannya Bupati Nias menyampaikan, agar kepala desa turut ambil bagian untuk memastikan masyarakat memiliki perlindungan jaminan kesehatan nasional.

“Kami menghimbau agar Kepala Desa dan Perangkat Desa terdaftar menjadi peserta JKN-KIS dan menyampaikan harapan agar perangkat desa juga turut mengajak masyarakat mendaftar menjadi peserta JKN-KIS, membayar iuran JKN-KIS tepat waktu dan rutin. Kami juga berharap agar perangkat desa juga mampu memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat tentang program JKN-KIS,” tuturnya kepada peserta pertemuan sekaligus membuka pertemuan.

Kepala BPJS Kesehatan, Harry Nurdiansyah dalam pemaparan materinya menyampikan, bahwa menjadi peserta JKN-KIS merupakan kewajiban yang harus dijalankan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mewajibkan setiap orang termasuk orang asing yang bekerja minimal 6 bulan, wajib terdaftar menjadi peserta JKN-KIS. Untuk itu kami mengihimau agar bapak ibu kepala desa dan perangkat desa segera mendaftarkan dirinya beserta keluarga menjadi peserta JKN-KIS. Kami sampaikan bahwa kepala desa dan perangkat desa, nantinya akan terdaftar menjadi peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah, artinya dengan ditetapkannya Perpres nomor 75 Tahun 2019 ini, proporsi iuran JKN-KIS dari segmen PPU tidak mengalami perubahan. Iuran yang dibayarkan tetap 5 Persen dari gaji atau upah perbulan, dengan persentasi 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja,” pungkasnya kepada peserta.

Kesempatan dalam pertemuan ini, menjadi momentum bagi BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli dalam memberikan apresiasi kepada desa yang telah mendaftarkan kepala desa dan prangkat desanya menjadi peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah.

Terdapat delapan desa yang meraih penghargaan dari BPJS Kesehatan sebagai desa yang terdaftar menjadi peserta JKN-KIS, yaitu dari Kecamatan Idanogawo, Desa Sisobahili Iranohura, Desa Baruzo, dari Kecamatan Hiliserangkai, Desa Dahadano Botombawo, dari Kecamatan Sogae’adu Desa Saitagaramba, dari Kecamatan Gido, Desa Umbu, Desa Lasara Idanoi, Desa Hiliweto Gido, dan dari Kecamatan Ma’u, yaitu Desa Lasara Siwalubanua.

Lebih lanjut, Harry menyampaikan harapan agar kepala desa dan perangkat desa, turut menyebarluaskan informasi seputar JKN-KIS kepada masyarakat.

“Kami berharap, bapak ibu sekalian turut membantu kami dalam menyebarluasakan inforamsi pelayanan JKN-KIS kepada masyarakat dan peserta JKN-KIS yang ada diwilayah kerja bapak ibu sekalian. Kami menyadari bahawa saat ini, kami belum mampu memberikan sosialisasi door to door kemasyarakat. Untuk itulah, kami berharap agar bapak ibu, sebagai tokoh penting di desa, turut menyukseskan terselenggaranya program JKN-KIS, yang berkualitas dan berkesinambungan,” tutupnya. (Albert)

Comment