BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli Pastikan RSUD Gunungsitoli Layani Pasien JKN-KIS

Daerah, Kep. Nias580 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, GUNUNGSITOLI – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kepulauan Nias tidak perlu khawatir terkait pemberitaan akan adanya penundaan pelayanan kesehatan di RSUD Gunungsitoli Kabupaten Nias.

Peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan tersebut setelah adanya pernyataan resmi dari Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kantor Cabang Gunungsitoli bahwa pelayanan pada tanggal 25 November 2019 di RSUD Gunungsitoli tetap berjalan seperti biasa dan peserta tetap bisa mendapatkan pelayanan.

Terkait rencana penundaan pelayanan kesehatan di rumah sakit milik pemerintah Kabupaten Nias tersebut dibenarkan oleh Harry Nurdiansyah selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli. Namun, setelah dilakukannya pertemuan bersama antara pihak BPJS Kesehatan Kantor Cabang Gunungsitoli, Bupati Nias, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias dan Direktur RSUD Gunungsitoli, tercapai kesepakatan diantara para pihak, yaitu penundaan pelayanan tersebut dipastikan tidak akan dilaksanakan.

“Benar kita sudah menerima surat terkait rencana penundaan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS dari RSUD Gunungsitoli pada tanggal 12 November yang lalu, dan setelah kita berkoordinasi lagi dengan pihak internal BPJS Kesehatan maupun secara eksternal dalam hal ini pemerintah Nias dan RSUD Gunungsitoli, maka para pihak sepakat untuk tetap melayani peserta JKN-KIS pada tanggal 25 November yang akan datang dan tidak ada penundaan pelayanan,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli Harry Nurdiansyah, Jumat (22/11).

Lebih lanjut Harry menerangkan rincian klaim yang telah dibayarkan oleh pihaknya kepada RSUD Gunungsitoli.

“Kami berupaya untuk menyelesaikan kewajiban membayar klaim rumah sakit. Sampai dengan terbitnya pemberitaan tentang penghentian layanan peserta JKN-KIS di RSUD Gunungsitoli, klaim yang belum dibayarkan adalah sejumlah Rp 16.359.721.000,- bukan sebesar Rp 21.778.090.100,- seperti yang beredar dimasyarakat. Perlu kami jelaskan bahwa BPJS Kesehatan telah membayar tagihan klaim bulan pelayanan Mei sebesar Rp 5.398.369.100 pada tanggal 13 November 2019. Sedangkan pada tanggal 22 November 2019, kami telah melakukan pembayaran tagihan klaim RSUD Gunungsitoli untuk pelayanan bulan Juni sebesar Rp 4.745.746.200,-. Artinya, sisa klaim yang belum dibayarkan adalah sejumlah Rp 11.633.974.800,-. Tentunya kami akan terus berupaya agar tagihan atas klaim bulan pelayanan bulan Juli dan Agustus dapat dibayarkan,” tutur Harry tegas.

Terkait kondisi keuangan Dana Jaminan Sosial BPJS Kesehatan yang saat ini mengalami defisit adalah isu nasional. Dari pihak BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli sudah mengupayakan agar pelayanan di RSUD Gunungsitoli dapat terus berjalan dengan menawarkan program Supply Chain Financing (SCF) dengan bank mitra BPJS Kesehatan.

Pada prinsipnya pihak RSUD bersedia melaksanakan program ini, hanya saja perlu kajian yuridis terhadap regulasi yang berlaku agar tidak terjadi kendala kedepannya, sehingga program SCF tidak dapat dilaksanakan pada tahun ini (2019).

“Pada Rabu, 6 November 2019 dilaksanakan pertemuan tertutup antara pihak RSUD Gunungsitoli, Pemerintah Daerah Kabupaten Nias, dan BPJS Kesehatan untuk membahas terkait defisit yang dialami RSUD Gunungsitoli dan keterlambatan pembayaran dari BPJS Kesehatan.

Dari pertemuan tersebut disimpulkan bahwa untuk tahun 2019 RSUD Gunungsitoli tidak dapat melaksanakan program SCF karena terbentur dengan regulasi Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa pinjaman jangka pendek harus diselesaikan dalam satu tahun anggaran dan dituangkan dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), sehingga untuk tahun 2019 RSUD tidak dapat melaksanakan program SCF namun bersedia dilaksanakan pada tahun 2020,” jelasnya.

Melihat kondisi ini, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli berharap agar permasalahan JKN-KIS dapat terselesaikan segera.

“Keberhasilan dan keberlangsungan program JKN-KIS merupakan tanggungjawab bersama. Setiap element, baik BPJS Kesehatan, pemerintah, mitra, dan masyrakat memiliki peran dan tanggungjawab masing-masing. Mari jalankan peran dan tanggungjawab sesuai ketentuan yang berlaku, demi terwujudnya JKN-KIS yang berkualitas, tanpa diskriminasi dan berkesinambungan,” tutupnya. (Albert)

Comment