BPJS Kesahatan Bersinergi Dengan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Awasi Badan Usaha Yang Tidak Patuh

Berita458 Views
saat koordinasi pengawasan dan kepatuhan sedang berlangsung.[Albert/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, GUNUNGSITOLI – BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli gelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan tingkat Kabupaten/Kota yaitu Kota Gunungsitoli dan Kabupaten Nias Utara. Kegiatan ini pun bertujuan untuk meningkatkan sinergisitas dan memperkuat hubungan antar lembaga dalam hal pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan ditingkat Kabupaten/Kota, sehingga dengan adanya upaya koordinasi ini akan meningkatkan kepatuhan dari peserta dan pemberi kerja dalam skema program JKN-KIS.
Pada forum tersebut, tampak hadir Kasi Datun Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Rachmattullah SH. MH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Hendra Praja SH. MH, Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan Buara Ginting, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Nias Utara Asrayani Tanjung, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi UKM Kabupaten Nias Utara Faozaro Zega, Kepala Bidang Promosi Perencanaan Pelaksanaan Dinas PM dan PPTSP Kota Gunungsitoli Petronella Telaumbanua, Kepala Seksi Naker Dinas PM dan PPTSP Kota Gunungsitoli, Staf Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli Harist Fadhillah Nasution dan Staf Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli Tri Yanto Yeremia Siagian. (08/10/2018)
Dalam Sambutannya, Plh. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli Harry Nurdiansyah memaparkan maksud serta tujuan dilaksanakannya Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan tingkat Kabupaten/Kota.
“Sebagaimana yang di amanatkan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, telah memberikan kewenangan kepada BPJS Kesehatan yang diantaranya adalah melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya, mengenakan sanksi administrasi atas ketidakpatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya, melaporkan pemberi karja pada instansi yang berewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Artinya dalam menjalankan amanat Undang-Undang ini, kami sebagai badan penyelenggara tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya bantuan dari instansi terkait yang memang juga diberikan kewenangan untuk menegakkan aturan yang telah diatur dalam perundang-undangan. Di dalam Peraturan Pemerintah No 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi  Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, bahwa BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan Jaminan Sosial Kesehatan dapat berkoordinasi dengan instansi penegak kepatuhan guna meningkatkan kesadaran terhadap program JKN-KIS. Selain itu, juga telah terbit Inpres No 9 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Inpres ini keluar untuk menjamin keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang merupakan program strategis nasional dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional”. Ucap Harry Nurdiansyah
Kasi Datun Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Rachmattullah menyampaikan dalam sambutannya, “Kesuksesan Program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan harus didukung oleh setiap instansi pemerintah agar berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang dicita-citakan. Artinya setiap instansi yang hadir di dalam forum ini juga harus berperan aktif sesuai dengan kewenangannnya, dan berani mengambil langkah yang bijak serta tegas dalam pelaksaannya, termasuk kami dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli juga siap membantu dan menjalankan kewajiban kami dalam rangka menyukseskan program JKN-KIS sesuai dengan kewenangan yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Kami juga akan membantu BPJS Kesehatan dalam menegakkan kepatuhan bagi peserta JKN-KIS yang tidak patuh, khususnya untuk Badan Usaha yang sampai saat ini tidak tunduk terhadap regulasi yang berlaku dalam hal JKN-KIS,” tutupnya. (Albert).

Comment