RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Berkas perkara pencurian tembaga bekas kabel Telkom dan PLN yang berada
di gorong-gorong kawasan Istana Negara, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta
Pusat siap memasuki tahap persidangan. Dalam waktu ini, Jaksa Penuntut
Umum akan segera menyiapkan surat dakwaan bagi empat tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, penyidik
Polda Metro Jaya telah melimpahkan tersangka berikut barang buktinya
pada beberapa waktu lalu.
“Sudah tahap 2. Berdasarkan Nomor R/3048-3051/V/2016/Datro tertanggal 9
Mei 2016,” ujar Kabid Humas kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya,
Selasa (31/5/2016).
Pengusutan kasus ini berawal dari laporan ke Ditreskrimsus tanggal 6
Maret 2016, pelapor atas nama Imam Hendrawan mengklaim adanya pencurian
kabel yang berada di lokasi.
Kini, keempat tersangka, yaitu Warno alias No Bin Mangun Sudiro, Siswoyo
alias Semarang, Sutarsan alias Boy Bin Asrof dan Anggi Purba alias
Ucok, mereka akan dijerat atas Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan
ancaman lima tahun penjara.[Humas/pmj]
di gorong-gorong kawasan Istana Negara, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta
Pusat siap memasuki tahap persidangan. Dalam waktu ini, Jaksa Penuntut
Umum akan segera menyiapkan surat dakwaan bagi empat tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, penyidik
Polda Metro Jaya telah melimpahkan tersangka berikut barang buktinya
pada beberapa waktu lalu.
“Sudah tahap 2. Berdasarkan Nomor R/3048-3051/V/2016/Datro tertanggal 9
Mei 2016,” ujar Kabid Humas kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya,
Selasa (31/5/2016).
Pengusutan kasus ini berawal dari laporan ke Ditreskrimsus tanggal 6
Maret 2016, pelapor atas nama Imam Hendrawan mengklaim adanya pencurian
kabel yang berada di lokasi.
Kini, keempat tersangka, yaitu Warno alias No Bin Mangun Sudiro, Siswoyo
alias Semarang, Sutarsan alias Boy Bin Asrof dan Anggi Purba alias
Ucok, mereka akan dijerat atas Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan
ancaman lima tahun penjara.[Humas/pmj]
Comment