Bencana Alam Berulang, Butuh Mitigasi Komprehensif

Opini305 Views

 

 

Penulis: Hani Iskandar | Pemerhati Umat

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Negeri kita, sepertinya tak pernah luput dari bencana. Setiap tahun selalu ada berita duka yang menyelimuti, entah karena gempa, hujan badai, puting beliung, gunung meletus, banjir, tanah longsor, kekeringan, kebakaran hutan, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Korban jiwa sudah pasti ada, kerusakan bangunan dan infrastruktur, bahkan rusaknya sumber daya alam (SDA) membuat segala aktivitas terhambat, kerugian secara moril dan materil tak terhitung lagi jumlahnya. Pun, trauma masyarakat yang belum sepenuhnya pulih menjadi tanggung jawab negara untuk bisa menuntaskannya.

Periode bulan Februari 2024 saja, tercatat sudah terjadi 173 kejadian bencana yang melanda wilayah Indonesia. Ditambah lagi beberapa bencana yang baru terjadi di antaranya puting beliung yang terjadi pada tanggal 27 Mei 2024 di desa Batu Satail, Kecamatan Sipirok, Tapanuli Selatan.

Juga Ablasi sungai di Deli Serdang pada tanggal 29 Mei 2024 akibat derasnya hujan dengan intensitas tinggi menyebabkan debit air Sungai Belawan meningkat dan menggerus pinggiran tebing yang ada di pinggir sungai.(dibi.bnpb.go.id).

Banjir tahunan, terlebih saat memasuki musim hujan terjadi di banyak wilayah Indonesia. Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta salah satunya, kota padat penduduk dan aktivitas, pusat pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur selalu terdampak banjir.

Selain Jakarta beberapa waktu yang lalu pun terjadi banjir bandang disertai longsoran di daerah Kalimantan dan sekitarnya karena curah hujan yang tinggi, juga dikabarkan hutan rimbun yang ada di sana semakin hari semakin habis, tergantikan oleh kawasan industri dan pembangunan lainnya.

Tak ketinggalan juga, tahun ini Jawa Barat menjadi salah satu provinsi terdampak banjir, hingga mencapai 94 kejadian di 25 kota dan kabupaten (jabarprov.go.id, 02/05/2024)

Apa Penyebab Utama Terjadi Bencana Alam?

Bencana alam secara alamiah wajar terjadi di mana saja dan kapan saja tak terkecuali di kota besar dengan teknologi secanggih apa pun karena bencana alam adalah kuasa Sang Pencipta alam semesta yakni Allah Swt. Peristiwa alam pun, bisa saja muncul secara periodik/berkala, tergantung apa yang memicunya. Bisa jadi karena benar-benar gejala alam atau ada campur tangan manusia di dalamnya yang menyebabkan alam mengeluarkan segala beban yang terpendam ke permukaan.

Namun, jika bencana terjadi secara rutin dan terus-menerus bahkan semakin berbahaya hingga menyebabkan korban yang banyak serta rusaknya sarana dan prasarana kehidupan maka hal inilah yang perlu dicermati.

Apa benar hal ini adalah gejala alam biasa, ataukah memang karena rusaknya ekosistem dan iklim yang disebabkan ulah tangan manusia?

Apakah kita dengan kecanggihan teknologi dan kecepatan informasi tidak bisa melakukan pencegahan atau mitigasi secara dini?

Segala peristiwa adalah takdir, tetapi Allah Swt. dengan tegas telah memperingatkan manusia dalam firman-Nya, surat Ar-Ruum: 10:

ظَهَرَ ٱلْفَسَادُ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ ٱلَّذِى عَمِلُوا۟ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

Artinya: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”

Dalil Al-Qur’an tersebut tentunya bukan kebetulan. Fakta dan data di lapangan tentunya mendukung keterkaitan aktivitas manusia yang berdampak pada rusaknya lingkungan hidup saat ini. Jakarta misalnya, karena termasuk kawasan dataran rendah, juga semakin sempitnya ruang bagi resapan air di sana sebagai imbas pembangunan yang luar biasa tanpa memperhatikan tata kelola ruangan menyebabkan banjir tak terelakkan, sering menggenang dengan luas dan tinggi hingga beberapa meter.

Banjir saat ini sudah semakin meluas, tak hanya di Pulau Jawa, bahkan di Sumatera, Kalimantan dan sekitarnya juga mengalami. Selain pembangunan infrastruktur, pendirian industri-industri yang tidak sesuai dengan aturan undang-undang, seperti tambang dan lain sebagainya juga menyalahi ketentuan dan syarat pendirian terkait izin operasi, amdal, dan pengelolaan limbah yang belum tertata rapi, menyebabkan kerusakan yang semakin meluas.

Namun, kondisi tersebut seperti dibiarkan dan tidak ditangani. Tidak ada upaya perbaikan dan pemeliharaan sumber daya alam. Pun para pemilik perusahaan, pemilik modal tidak mampu dijerat hukum karena mengantongi perizinan dari pemerintah pusat dan daerah untuk melancarkan aktivitas bisnis industrinya dengan leluasa.

Hutan gundul karena penebangan liar dan pembakaran hutan menyebabkan polusi udara dan gelombang panas yang tak terkira, sehingga memengaruhi pergiliran musim menjadi tidak teratur dan tidak terprediksi.

Penanganan Bencana Butuh Mitigasi Komprehensif

Indonesia sebagai negara besar, harusnya sudah mampu belajar dan senantiasa memperhatikan segala peristiwa, juga mempersiapkan mitigasi secara dini untuk menangani berbagai bencana alam yang terjadi. Tak hanya itu, diperlukan mitigasi komprehensif. Maksudnya, penanganan bencana harus dimulai dari upaya pencegahan sampai penanganan. Pemerintah harus mengetahui bahwa segala kebijakan akan berpengaruh pada kondisi negara.

Penanganan serius akan meminimalkan dampak jatuhnya korban jiwa, meminimalkan kerusakan infrastruktur, dan lain sebagainya. Mitigasi komprehensif bisa terlaksana jika didukung oleh sistem peraturan dan pengurusan negara yang kokoh. Karena seyogianya, bencana yang berulang dan berkepanjangan lebih sering disebabkan oleh penanganan yang kurang serius, sehingga mitigasi bencana tidak dilakukan lebih awal.

Pencegahan dan penanggulangan bencana bisa dilakukan secara preventif sebelum bencana terjadi serta penanganan pasca bencana terjadi. Upaya preventif, bisa dilakukan sebelumnya dengan mengkaji, menata, dan mengelola sebuah kawasan berdasarkan potensi di dalamnya. Seperti kawasan pertanian, perkebunan, dan wilayah perbukitan diprioritaskan untuk menjadi lahan pertanian, dilarang membangun permukiman di sana.

Penertiban permukiman dekat wilayah pantai pun sama, diatur agar limbah rumah tangga tidak mencemari air dan pantai. Begitu pun sebaliknya ketika ada tanda-tanda bencana, keselamatan penduduk bisa lebih terjaga.

Selain itu, penggunaan alat pendeteksi bencana bisa dimaksimalkan dan ditingkatkan secara optimal guna menunjang mitigasi yang cepat tanggap. Semua itu mengharuskan adanya goodwill nanagement dari para penguasa.

Selanjutnya ketika bencana terlanjur terjadi maka penanggulangannya harus cepat dan segera. Pemerintah tidak boleh menunda dan berlama-lama mengatasinya. Recovery mental bagi yang mengalami trauma, perbaikan sarana prasarana dengan segera, evaluasi berbagai kebijakan publik terkait lingkungan, fasilitas, dan pelayanan darurat pasca gempa harus segera dikondisikan.

Lembatasan pembangunan yang memiliki efek rumah kaca adalah bagian yang tak kalah penting dalam tugas peri’ayah-an negara terhadap rakyatnya.

Lebih dari itu, sistem dan regulasi aturan hukum dan MOU perindustrian dengan perusahaan-perusahaan asing, perusahaan swasta harus diperjelas dengan batas-batas dan persyaratan yang tegas, semata-mata untuk menjaga keberlangsungan industri tetap berjalan tanpa mengganggu dan berdampak buruk bagi lingkungan.

Berbagai upaya mitigasi yang disebutkan di atas, mungkin hanyalah sebagian kecil upaya yang bisa diaruskan dan dilakukan perlahan oleh masyarakat dan pemerintah.

Agar penanggulangan bencana dapat segera terlaksana dengan baik, terlepas  bahwa segala bencana adalah bentuk peringatan dan kasih sayang Allah Swt. terhadap hamba-Nya, agar kita semua segera kembali kepada aturan Sang Pencipta dan meninggalkan segala kemaksiatan, termasuk dalam hal aturan-aturan kehidupan yang diberlakukan negara yang tidak disadari selama ini. Wallahu a’lam bisshawab.[]

Comment