Oleh: Jihan, Pemerhati Kebijakan Publik
__________
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Dalam QS. At-Taubah :34, Allah telah begitu jelas memberi peringatan kepada kita dengan firmanNya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah. Maka, berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.”
Peringatan Allah Swt ini sejatinya dapat membuat hati kita gemetar ketakutan. Namun, sayang peringatan ini tidak diindahkan sehingga, benar atau salahnya, haram atau berkahnya tindakan mereka tidak menjadi pertimbangan. Sebab, bagi mereka keuntungan duniawi lebih penting, dibandingkan dengan dosa dan hukuman yang akan mereka terima di pengadilan Allah Swt di akhirat.
Begitulah yang terjadi ketika manusia lebih mengikuti nafsu dan materi semata. Mereka hanya mencari keuntungan Dan keuntungan semata tanpa memoedulikan peringatan Allah SWT.
Polda Sultra seperti dilansir telisik.id Jumat (18/2/2022) berhasil mengamankan 4 unit kendaraan yang memuat Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi, melalui Kanit II Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Rahmat Zam-Zam mengatakan, selain menyita kendaraan pemuat BBM illegal, polisi juga mengamankan empat orang sebagai tersangka. Ia mengatakan, lokasi penangkapan tersebut dilakukan di sekitar pelabuhan Batu Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat.
Akibat perbuatannya, para tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolda Sultra, dan dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Potret Buruk Ekonomi Kapitalisme
Adanya kasus pencurian BBM membuktikan bahwa distribusi BBM masih menjadi persoalan. Bahkan, terjadi pencurian untuk asupan perusahaan tambang. Menambah daftar panjang keburukan pengelolaan distribusi BBM dalam sistem ekonomi kapitalisme. Pada dasarnya, konsep distribusi pada sistem Ekonomi Kapitalisme ini tidak memprioritaskan pandanganya terhadap masyarakat secara utuh.
Namun, lebih mengutamakan pandangannya terhadap individu. Sehingga mereka bebas melakukan semaunya menurut apa yang diinginkannya selama ia melihat dalam perbuatannya itu terdapat keuntungan yang besar, dan inilah yang menjadi faktor pendorong untuk memenuhinya.
Dalam sistem ekonomi kapitalisme kebebasan individu harus dijamin dan tidak membatasi kebebasan tersebut. Negara yang seharusnya membatasi dengan menggunakan kekuatan militer dan ketegasan undang-undang. Malah, hanya berfungsi sebagai sarana, bukan tujuan. Jadi kedaulatan tetap berada pada individu dan bukan pada negara.
Konsep distribusi kebutuhan BBM di dalam sistem kapitalisme juga tidak memberikan sama sekali keadilan bagi masyarakat. Justru semakin menimbulkan konflik dan tingkat kriminalitas tinggi di tengah masyarakat.
Sistem ekonomi kapitalis hanyalah merupakan bagian dari sebuah ideologi kapitalisme yang tegaknya atas dasar pemisahan agama dengan kehidupan.
Di satu sisi masih mengakui keberadaan “Tuhan” namuni di sisi lain manusia menganggap lebih layak menetapkan aturan, kewenangan membuat hukum berdasarkan aspek keuntungan dan asas manfaat dan setiap orang bebas menempuh cara apa saja.
Tidak dikenal sebab-sebab kepemilikan dengan jumlahnya pun bebas dimiliki tanpa batas. Begitulah potret buruk sistem ekonomi kapitalis.
Ekonomi Islam Menjadi Solusi
Konsep distribusi dalam sistem ekonomi Islam jelas berbeda. Segala kebutuhan masyarakat termasuk BBM selalu dipenuhi oleh negara tanpa melihat kondisi wilayah dan tempat. Semua merata dengan harga yang sama.
Negara bertindak sebagai periayah kebutuhan umat, dengan mengupayakan bagaimana kebutuhan hidup tercukupi termasuk pengaturan jual beli kepada pihak perusahaan (swasta).
Islam telah menetapkan beberapa hukum syara’ untuk menjamin pendistribusian kekayaan di tengah-tengah manusia dan mencegah terjadinya kekacauan ekonomi masyarakat Islam Sebagai berikut:
1. Kewajiban zakat, yaitu mengambil sebagian harta orang-orang kaya dengan syarat-syarat tertentu dan membagikannya kepada orang-orang fakir. Ketika Nabi ﷺ mengutus Mu’adz ke Yaman, beliau berkata kepadanya,
أُعَلِّمُهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِياَئِهِمْ، فَتُرَدُ فِي فُقَرَائِهِمْ
“Beritahulah mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.”
Setiap individu rakyat berhak untuk memanfaatkan kepemilikan umum dan segala pendapatan dari kepemilikan umum seperti barang tambang dan minyak bumi.
2. Negara mendistribusikan hartanya kepada individu rakyat yang membutuhkan tanpa imbalan, seperti sebidang tanah yang diberikan kepada orang yang mampu (kuat) untuk mengelolanya (menanaminya), dan mengeluarkan harta kepada mereka (orang yang membutuhkan) yang diambil dari harta kharaj dan jizyah.
Syariat Islam melarang penimbunan emas dan perak dalam kapasitasnya sebagai alat tukar–harga untuk membeli barang dan jasa–agar uang tetap terinvestasikan di dalam lapangan pertanian, perdagangan, dan industri. Dengan demikian, niscaya pengangguran dapat dihapuskan sekaligus akan sangat membantu pendistribusian kekayaan.
3. Islam telah menetapkan aturan mengenai pembagian harta warisan di antara para ahli waris. Dengan demikian, niscaya akan dapat terdistribusikan bentuk-bentuk kekayaan yang berskala besar.
Dan ini semua hanya dapat ditemukan dan diterapkan dalam sistem ekonomi Islam. Wallahu’alam bishawab.[]
Comment