Oleh : Rantika Nur Asyifa, Guru
__________
RADARINDONESIANEWS.COM, Dilansir CNBCIndonesia.com, Pertamina (Persero) resmi menyesuaikan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) non subsidi di masyarakat. Kebijakan tersebut dilakukan di tengah kenaikan tren harga minyak mentah dunia dan juga Contract Price Aramco (CPA) yang terus meningkat pada bulan Juli ini.
Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati mengatakan untuk BBM Non Subsidi mengalami kenaikan karena harus disesuaikan dengan harga pasar. Meskipun kenyataanya, harga yang dipatok Pertamina masih di bawah harga produk BBM yang dijual badan usaha swasta lainnya.
“Itu disesuaikan sesuai formula yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM. Jadi secara berkala, jika harga minyak dunia yang juga terefleksi dengan ICP maka dengan menggunakan format tersebut, harga BBM non subsidi memang dinaikkan. Ini bisa naik dan turun menyesuaikan harga minyak mentah,” kata dia dalam Economic Challenges, Selasa Malam (12/7/2022).
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Abra Talattov sebelumnya menilai kenaikan harga LPG non subsidi cukup rasional dilakukan mengingat harga bahan bakunya juga mengalami kenaikan. Adapun Contract Price Aramco(CPA) pada Juli ini sudah menyentuh US$ 725 per metric ton, naik 13% dibandingkan tahun 2021.
“Lonjakan harga CPA tersebut sangat berpengaruh terhadap harga keekonomian LPG apalagi 79,9% LPG Indonesia berasal dari impor,” ujar Abra seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (11/7/2022).
Menanggapi kenaikan harga BBM dan LPG non subsidi, muncul opini bahwa kenaikan tersebut tidak akan membawa dampak di tengah masyarakat, karena penggunanya hanya terbatas kalangan tertentu. Namun, kenyataannya tak bisa dipungkiri bahwa kenaikan itu juga berdampak pada aktivitas masyarakat.
Naiknya harga BBM dan LPG non subsidi akan menyebabkan pengeluaran masyarakat khususnya pengguna BBM non subsidi tersebut semakin tinggi. Hal ini akan memicu mereka untuk mendapatkan BBM dan gas yang lebih murah, yaitu BBM bersubsidi.
Kondisi ini tentu akan berdampak pada tingginya permintaan terhadap BBM bersubsidi. Sementara itu tidak ada regulasi tertentu untuk pembelian BBM bersubsidi. Maka, kelangkaan BBM dan gas bersubsidi pun bisa saja terjadi sehingga menyebabkan harganya naik dan terganggunya kegiatan ekonomi.
Pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat merupakan kewajiban negara. Sudah sepatutnya negara menjalankan kewajiban kepada rakyat untuk mensejahterakan dan memberikan keadilan dengan menyediakan apa yang dibutuhkan rakyat. Tidak membiarkan kelangkaan bahan-bahan pokok, sehingga para oknum bisa menimbun dan menaikkan harga hingga rakyat kian terkcekik dengan berbagi kenaikan.Walahu a’lam bisshawab. []
Comment