![]() |
Foto/ist |
RADARINDONESIANEWS.COM, PAPUA – KPU Kabupaten Paniai telah melaksanakan Pemilukada tanggal 25 Juli 2018. Tanggal 27 Juli KPU Kabupaten Paniai menetapakan Pasangan Calon Meki Nawipa-Oktavianus Gobay dari Independen sebagai pemenang untuk periode 2018-2023.
Tanggal 27 Juli 2018 Panwas Kabupaten Paniai mengeluarkan surat ke KPU Kabupaten Paniai agar KPU melakakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah distrik karena terbukti ditemukan banyak pelanggaran. Tetapi Rekomendasi Panwas tidak di tindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Paniai.
Berdasarkan hal diatas; maka Tim Super Ahli (TSA) mendesak KPU Propinsi Papua agar segera melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupten Paniai dengan alasan sebagai berikut:
1. Sengketa Pemilukada Kabupaten Paniai telah di ambil alih oleh KPU Provinsi Papua
2. Telah ada Surat Penting Ketua Badan Pengawas Pemelihan Umum Republik Indonesia (KETUA BAWSLU RI) nomor : 0727/K-Bawaslu/HK.04/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018 di mana pada poin (6) sebagai “poin kesimpulan”, kerena terbukti banyak temuan pelanggaran.
Pada pokok nya; Bawaslu RI menginstruksikan kepada Bawaslu Provinsi Papua dan/atau Bawaslu Kabupaten Paniai untuk melakukan proses dan mekanisme penanganan pelanggaran.
3. Permohonan yang di ajukan kepada Bawaslu RI tertanggal 20 September 2018 oleh DR HENGKI KAYAME, SH, MH dan DRS YEHESKIEL TENOUYE berdasr kan Surat Panwas Kabupaten Paniai nomor: 067/Panwaslu-PAN/PA.33.19/IV/2018 yang tidak di laksanakan oleh KPU Kabulaten Pania.
4. Berdasarkan Azas Pemilihan Umum, yakni; Langsung, Umum; Bebas, Rahasia , Jujur dan Adil
5. Di temukan sejumlah pelanggaran di 11 Distrik, yakni:
1. Paniai Timur
2. Paniai Barat
3. Aradide
4. Topiyai
5. Ekadide
6. Bogobaida
7. Kebo
8. Yagai
9. Baya Biru
10. Aweida
11. Nakama
Atas dasar 5 hal di atas maka sangat mendesak Tim Super Ahli (TSA) meminta kepada KPU Provinsi Papua untuk dapat segera menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Paniai agar terjamin penyelanggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Paniai sesuai azas; Langsung Umum; Bebas; Rahasia;Jujur dan Adil. Agar dapat tercipta pemerintahan Daerah Kabupaten Paniai Kondusif, aman, tertib demi terselenggaranya pembangunan di Kabupaten Paniai, kini dan di masa yang akan datang.[]
Comment