RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu, akan tetap menelusuri informasi dugaan pelanggaran Pemilu yang diupload masyarakat melalui media sosial. Bagi Bawaslu, hal tersebut merupakan petunjuk, dan harus diselesaikan hingga tuntas.
Demikian disampaikan Ibnu Mas’ud, S.Sos., Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga pada Bawaslu Provinsi Papua Barat, dalam press conference usai peresmian Pojok Pengawasan di Kantor Bawaslu Kabupaten Fakfak, Senin (25/6) sore.
“Silakan masyarakat melaporkan jika mengetahui atau menduga adanya pelanggaran Pemilu. Bisa melaporkan dengan datang ke Kantor Bawaslu, atau melaporkan melalui aplikasi Gowaslu yang bisa diunduh dari playstore. Untuk itu, siapkan bukti pendukung,” ujar Ibnu.
Disinggung realita saat ini, bahwa media sosial dinilai lebih efektif untuk “melaporkan” dan menyebarluaskan dugaan pelanggaran Pemilu, utamanya berupa video, Ibnu tidak melarang bahkan mendukung.
“Itu petunjuk bagi kami, dan kami akan tetap menelusuri. Silakan masyarakat berperan aktif, bersama kami mengawasi Pemilu. Media sosial bisa dimanfaatkan untuk menginformasikan dugaan pelanggaran Pemilu,” tegas Ibnu.
Sebelumnya, dalam sambutannya, Abdul Tanggi Irirwanas, ST., Ketua Bawaslu Kabupaten Fakfak, mengharapkan peran aktif masyarakat, untuk turut serta melakukan pengawasan Pemilu.
Dikatakannya, pojok pengawasan diadakan adalah untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi terkait hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Fakfak.
“Kami sangat berharap, agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif, memanfaatkan pojok pengawasan, untuk mengawal proses pengawasan Pemilu,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Fakfak.
Sedangkan Firmando Rafly Hakim, Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Fakfak, usai peresmian pojok pengawasan, menjelaskan berbagai hal terkait fasilitas yang ada pada ruang pojok pengawasan.
Untuk menampung informasi terkait pengawasan dan pelanggaran Pemilu 2019, Bawaslu Kabupaten Fakfak membuka hotline info dan pengaduan via SMS di 0813 4459 6261. [Red/IM/TN]
Comment