Bawaslu Nias Sosialisasikan Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pilkada

Daerah, Kep. Nias105 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nias, Sumatera Utara, menggelar sosialisasi tata cara penyampaian permohonan penyelesaian sengketa pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2024.

Bertempat di gedung serbaguna Kecamatan Gido, Senin (9/9/2024), Bawaslu menghadirkan para pengurus partai politik, tim penghubung pasangan calon, organisasi kemahasiswaan dan awak media.

Dari laporan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias, Augusman Gulo menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari secara berturut-turut dengan berbagai pembahasan materi.

“Bawaslu Kabupaten Nias memandang penting sosialisasi ini untuk dilaksanakan. Tujuannya untuk menyebar luaskan kepada para peserta bagaimana tata cara penyampaian permohonan penyelesaian sengketa pemilihan,” ucap Augusman.

Sementara itu Anggota Bawaslu Kabupaten Nias, Elfrida Lombu berharap pelaksanaan Pilkada tanggal 27 November 2024 dapat juga sukses seperti pada pelaksanaan Pemilu yang lalu.

“Kita tentunya berharap pada pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Nias nanti dapat juga sukses seperti Pemilu 2024 kemarin,” harap Koordiv P3S Bawaslu Kabupaten Nias itu.

Masih di kegiatan sosialisasi, hal serupa juga turut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Adirman Mendrofa, menurutnya sosialisasi ini sangat penting untuk diikuti bersama.

“Kami telah mengundang semua partai peserta pemilu di Kabupaten Nias, pihak-pihak terkait termasuk penghubung pasangan calon untuk mengikuti kegiatan ini secara bersama-sama, sehingga kita bisa sepemahaman,” ucap Adirman.

“Memang potensi sengketa itu pasti ada. Jadi semoga dengan pertemuan ini kita bisa ikuti secara seksama, agar bertambah lagi pengalaman kita,” tambahnya.

Adapun Bawaslu Kabupaten Nias pada kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber, antara lain Oibuala Laia dengan materi “Tata cara penyampaian permohonan penyelesaian sengketa pemilihan” serta Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan materi “Penyelesaian sengketa pemilihan”.

Bertindak sebagai moderator, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias, Budiaman Mendrofa.[]

Comment