Bawaslu Kabupaten Nias Gelar Sosialisasi Peraturan Pemilu 2024

Daerah, Kep. Nias394 Views

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Dalam rangka pengawasan tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nias menggelar sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu pada tahapan Pemilu 2024 di gedung serbaguna Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, Rabu (17/5/2023).

Mewakili unsur forkopimda, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Putra Zebua mengajak seluruh stakeholder ambil andil dalam setiap tahapan pemilu.

“Sosialisasi ini sangat penting bagi kita semua, karena disetiap tahapan yang dilaksanakan oleh KPU harus kita awasi bersama,” ujar Putra.

“Khususnya untuk para Panwaslu Kecamatan sebagai garda terdepan, maka harus lebih memahami peraturan yang boleh dan tidak boleh,” sambungnya.

Masih dikesempatan yang sama, Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Novan Maskurnia Hura mengungkapkan jika pihaknya terus melakukan pengawasan melekat pada setiap pelaksanaan tahapan.

“Kita sudah sampai pada tahapan pencalonan Bacaleg, dimana terdapat 12 partai politik telah mendaftarkan bakal calon ke KPU dan Bawaslu turut hadir dalam mengawasi tahapan tersebut,” ungkapnya.

Menurut Novan, tahapan pemilu yang akan dilaksanakan kedepan sangat rawan tindak pidana.

“Disini banyak potensi pelanggaran, tindak pidana seperti pemalsuan dokumen dan lain semacamnya. Disosialisasi ini nantinya kita akan bahas melalui narasumber yang kredibel dalam bidangnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Nurjaya Harefa menuturkan, peraturan Bawaslu merupakan pedoman Bawaslu dalam menyelenggarakan tugas dan wewenang dalam setiap tahapan Pemilu.

Ia berpendapat, sosialisasi peraturan Bawaslu harus senantiasa dilaksanakan agar setiap lapisan masyarakat dan peserta Pemilu memahami dengan baik akan aturan kepemiluan dan batas-batas yang dibolehkan dalam setiap tahapan.

“Kita ini semua adalah pengawas partisipasi, kita (Bawaslu-red) tidak mampu berjalan hanya sendiri,” tutur Nurjaya.

Mengakhiri penyampaiannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Nias membuka secara resmi kegiatan sosialisasi implementasi peraturan Bawaslu yang disambut dengan tepuk tangan para peserta.

Adapun narasumber dalam kegiatan sosialisasi, yakni Anggota KPU Kabupaten Nias Divisi Teknis Iman Murni Telaumbanua, Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Nias Listino serta Kasi Datun Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Putra Zebua.

Tampak hadir pada kegiatan sosialisasi, Ketua dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias, Komisioner KPU Kabupaten Nias, mewakili Kapolres Nias, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, para pimpinan partai politik, Camat Gido dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Nias.[]

Comment