RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nias, Sumatera Utara (Sumut) mengajak para peserta rapat koordinasi pengawasan tahapan masa kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 untuk satukan persepsi.
“Kita harus menyatukan persepsi kita. Saat ini sedang berlangsungnya tahapan kampanye, dimulai dari tanggal 28 November kemarin sampai 10 Februari 2024 nanti,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Nias, Adirman Mendrofa di gedung serbaguna Kecamatan Gido, Jumat (29/12/2023).
“Harapan kami, melalui rapat koordinasi ini nantinya kita dapat menggali hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam masa tahapan pemilu,” harap Adirman kepada para peserta rapat.
Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting dalam pemaparan materinya menghimbau partai politik peserta pemilu untuk menyampaikan lokasi pelaksanaan kampanye.
“Setiap suatu kampanye, dimohon kepada panitia penyelenggara untuk menyurati pihak-pihak terkait. Biasanya itu melalui satuan intel ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu. Jangan takut menyurati karena bila suatu waktu terjadi sesuatu hal, kami mengetahui,” ujarnya.
Di kesempatan tersebut Iskandar mengajak tim sukses ataupun tim pemenangan untuk tidak mencederai pesta demokrasi dengan sindir menyindir dan saling membully.
Ia juga menekankan, partai politik harus mentaati aturan peletakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah ditetapkan.
“Tiga hari sebelum masa tenang APK harus dibersihkan, nanti ada surat pemberitahuan dari Bawaslu kepada partai politik, partai harus mengerti,” pungkasnya.
Masih di kegiatan yang sama, Mantan Komisioner KPU Kabupaten Nias Iman Murni Telaumbanua menjabarkan prinsip pelaksanaan pemilu.
“Prinsip pemilu itu antara lain mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien. Ini tidak boleh dilanggar,” tegas Iman.
Di hadapan para peserta rapat, Iman juga mengungkapkan beberapa lokasi yang dilarang peletakan APK, antara lain gedung milik pemerintah, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, objek wisata milik pemerintah, tempat pendidikan serta fasilitas umum lainnya.
Dipenghujung kegiatan rapat, Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Kordiv P3S, Elfrida Lombu berharap materi yang disampaikan para narasumber dapat bermanfaat dalam mensukseskan pemilu 2024.
“Melalui kegiatan ini kiranya kedepan dapat terjalin komunikasi yang baik dengan lintas stakeholder untuk mensukseskan pemilu 2024. Dan atas seizin kita semua rapat koordinasi pengawasan tahapan masa kampanye pada pemilihan umum tahun 2024 saya tutup,” tutur Elfrida disambut tepuk tangan para peserta.[]
Comment