Bawaslu Kabupaten Magelang Klarifikasi Nafa Urbach

Berita540 Views
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang Habib Shaleh.[Agung/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIA.COM — MAGELANG – Kabupaten Magelang memanggil Caleg partai Nasdem Nafa Indira Urbach untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran larangan dalam kampanye. Hal ini terkait penggunaan mobil tangki air BPBD Kabupaten Magelang AA 9537 HB.
Kordiv penindakan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Magelang Fauzan Raficon, Senin (5/11/2018) mengungkapkan Nafa Urbach dan tim kampanye diduga melanggar pasal 280 junto pasal 521 UU 7 tahun 2017 karena menggunakan mobil plat merah dalam kegiatan kampanye.
Menurut Fauzan, pelanggaran atas pasal 280 ayat (1) huruf h, junto pasal 521 UU 7 tahun 2017 merupakan tindak pidana pemilu dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp.24 juta 
Nafa membagikan air bersih ke warga Bawang.[Agung/radarindonesianews.com]
“Nafa sedianya kita klarifikasi hari Senin 5 November 2018 namun tidak hadir karena sedang syuting acara di salah satu Stasiun TV swasta nasional. Kami juga sudah mengklarifikasi saksi dari BPBD dan warga.”  kata Fauzan.
Fauzan mengungkapkan dugaan pelanggaran larangan kampanye ini berawal ketika Nafa Urbach dan tim kampanye yang melakukan kampanye bentuk lain berupa baksos pembagian air bersih kepada masyarakat Dusun Kenteng Desa Bawang Kecamatan Tempuran.
Kebetulan masyarakat mengalami kekeringan dan kesulitan air bersih mereka juga sudah mengajukan bantuan air bersih kepada BPBD kabupaten Magelang pada bulan September lalu namun belum bisa dipenuhi karena air bersih masih tersedia pada akhir Oktober.Tim kampanye Nafa menghubungi BPBD kabupaten Magelang untuk menyalurkan bantuan air bersih ke masyarakat Bawang Tempuran.
Saat BPBD kabupaten Magelang menyalurkan bantuan air bersih, tim kampanye Nafa memasang Alat Peraga Kampanye (APK) berbentuk spanduk di mobil tangki air BPBD kabupaten Magelang padahal mobil BPBD merupakan kendaraan plat merah yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, MH. Habib Shaleh menambahkan pihaknya akan segera mengirimkan panggilan ulang kepada Nafa Urbach dan berharap Nafa bisa datang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dalam kampanye.
Ia meminta para calon tim kampanye untuk mematuhi ketentuan kampanye sesuai diatur UU 7 tahun 2017 PKPU 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU nomor 23 tahun 2018 tahun tentang kampanye perihal larangan dalam kampanye serta aturan pemasangan APK dan penyebaran bahan kampanye (BK)
Metode kampanye sudah diatur dalam UU 7 tahun 2017 dan PKPU.  Pelanggaran atas larangan dalam kampanye juga sudah diatur dengan jelas. Kami mendorong caleg dan tim kampanye untuk mematuhi ketentuan yang ada. Sudah menjadi tugas Bawaslu untuk menegakkan aturan kampanye kata,”Habib. [Agung S]

Comment