RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA, – Berdasarkan amanah UU No 7 Tahun 2017, tentang pemilu, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum dan Non Peraturan Bawaslu. Kegiatan di laksanakan di Fave hotel PGC Cililitan Jakarta Timur, Senin 12 Februari 2024.
Dwi Hening Wardani selaku Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Provinsi DKI Jakarta memberikan laporan nya, bahwa kegiatan ini bernama Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu, tujuan di adakan kegiatan ini agar pimpinan Parpol tingkat DKI Jakarta bisa memahami tentang rekapitulasi penghitungan suara dan pelaporan dana kampanye dan bersama mengantisipasi serta pencegahan terhadap dugaan pelanggaran pemilu.
Sakhroji, SH, MH selaku Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu DKI Jakarta serta pengampu kegiatan ini mengatakan dalam sambutan nya, kegiatan ini di gelar dengan mengundang para Pengurus Partai Politik tingkat Provinsi DKI Jakarta. Setelah hari H maka Pengawas pemilu dan Peserta Pemilu agar bersiap melaksanakan proses Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota. Karena setelah pemungutan suara semua bersibuk mengawasi proses rekapitukasi tersebut sehingga kuta melaksanakan diskusi pada hari ini.
Hal ini juga berkaitan dengan ikhtiar memahami bersama proses rekapitulasi hasil perolehan suara, meskipun PKPU terkait hal itu belum diterbitkan oleh KPU RI. Tentu Peserta pemilu juga sdh mendapatkan sosialisasi dari KPU DKI Jakarta, hari ini diskusi pendalaman dan pemahaman bersama. Beberapa potensi rawan pada proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan antara lain: banyak usulan penghitungan suara ulang, Personal Operator dalam rekapitulasi, Inventarisasi Laptop yang digunakan dalam rekapitulasi, Lamanya proses rekapitulasi dll, hal ini menjadi perhatian kita semua.
Lebih lanjut di katakan, “Bawaslu DKI Jakarta sudah melakukan kegiatan Penguatan Kapasitas ToT Bayi Saksi Peserta Pemilu dan juga Bmtek terhadap saksi Parpol dan Paslon, sampai tingkat kecamatan.
Pasca pelantikan Pengawas TPS juga sudah kami lakukan Bimtek PTPS dan PTPS melakukan koordinasi dengan KPPS masing2 untuk penyamaan persepsi dan pemahaman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Adapun peserta yang mengikuti kegiatan ini,Bawaslu Provinsi DKI Jakarta mengundang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Parpol peserta pemilu se DKI Jakarta, Beberapa pemantau JPP, Perludem, GardaPoli, Netfid, Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD), GP Ansor, Pemuda Muhammadiyah DKI, Pemuda Katolik DKI Jakarta, PMII Jakarta, HMI BADKO Jabotabek, GMKI Jakarta, GMNI Jakarta, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, GPII DKI Jakarta, dan Dekan Fakultas Hukum dari beberapa kampus di DKI Jakarta.
Munandar Nugraha selaku ketua Bawaslu DKI Jakarta membuka secara resmi kegiatan ini dan berikan sambutannya Dalam melaksanakan tugas dan fungsi nya, Bawaslu harus berada di koridor hukum dan peraturan yang berlaku Bahwa PTPS sebagai garda depan pengawasan, khususnya dalam masa pemungutan dan perhitungan suara, perlu mendapat penguatan dan kami support secara maksimal.
Pengawasan Kampanye sudah berakhir, tetapi disambut dengan tugas pengawasan masa tenang yang justru akan lebih menantang, sehingga Bawaslu perlu lebih mempersiapkan diri dengan meningkat pengetahuan dalam hal peraturan-peraturan sebagai landasan Bawaslu dalam bekerja.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Abah Fahruddin selaku pegiat pemilu dan Asmoro, Laca Muhammad dan Hilman dari kantor akuntan publik.
Abah Fahruddin menyampaikan materi terkait rekapitulasi pengawasan perhitungan suara, beliau memaparkan hal-hal yang perlu diawasi atau dilaporkan sebelum hari pemilihan, misalnya Form C Pemberitahuan apakah sudah disampaikan ke pemilih: Mengecek persiapan TPS dan lainnya. Abah menekankan perlu kerjasama yang baik antara PTPS dan KPPS agar proses pemilihan dapat berjalan dengan lancar.
DPT tambahan dan Daftar Pemilih Khusus akan menjadi isu dan potensi pelanggaran yang cukup krusial sehingga menjadi penting untuk diperhatikan, termasuk juga pemilih yang sudah meninggal akan tetapi masih terdaftar di DPT.
Kegiatan ini di hadiri juga ketua dan anggota Bawaslu DKI Jakarta , Ketua dan Kordiv hukum penyelesaian sengketa Bawaslu kota/Kabupaten se Bawaslu DKI Jakarta, Dini Yamashita selaku kepala sekretariat Bawaslu DKI Jakarta, Afifuddin selaku Kepala Bagian (Kabag) Humas, data informasi Bawaslu DKI Jakarta serta Satria Dayan Kerti selaku Kepala bagian administrasi dan jajaran.
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.[]
Comment