RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pilkada serentak saat ini akan dilakukan di 171 daerah di indonesia. Study banding dilakukan pada hari pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018.
Wilayah yang akan dikunjungi salah satunya Jawa Barat, karena dilihat dari kompleksitasnya permasalahan, kepadatan penduduk daerah tersebut, hal menjadi prioritas wilayah yang akan dikunjungi.
Study banding dilakukan sebagai penambahan wawasan dan pengetahuan pelaksanaan pemilu utk mengamati dan menganalisa pelaksanaan pilkada dilakukan sesuai atauran peraturan perundan-undangan serta mengawasi kerawanan pelanggaran yang dapat terjadi dalam pelaksanaan pilkada 2018.
Dalam study banding Bawaslu DKI dapat memberikan saran dan masukan kepada penyelenggara pilkada dan kepada masyarakat di wilayah yang dikunjunginya.
Fokus Pengamatan dan Pengawasan Pilkada pada Hari H sebagai berikut:
Diantara hal yg mjd fokus pengawasan pengawas pemilu pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara, tgl 27 Juni 2018 sebagai berikut:
1. Memastikan ketua KPPS tlh mengambil sumpah anggota KPPS yg namanya ada dlm SK KPPS,
2. Memastikan semua anggota KPPS sdh memegang Sk-nya sbg anggota KPPS,
3. Memastikan perlengkapan pemungutan suara tepat jumlah dan jenis,
4. Memastikan KPPS memasukan dlm berita acara semua jenis dan jml perlengkapan pemungutan suara yg diterima,
5. Memastikan saksi yg ada di TPS adalah mereka yg namanya ada dlm surat mandat dari paslon/tim sukses,
6. Memastikan ketua KPPS menjeleaskan kpd pemilih cara melakukan pencoblosan yg benar,
7. Memastikan KPPS menempel nama pemilih dlm DPT di samping TPS,
8. Memastikan KPPS 5 meregister semua pemilih yg namanya ada dlm DPT atau yg memiliki/suket atau C6 dalam daftar hadir pemilih (C7.KWK),
9. Memastikan tdk ada orang yg menggunakan C6 orang lain,
10. Memastikan pemilih yg mendaftar diri di KPPS 5 adalah orang yg memiliki hak pilih dan belum memilih di TPS lain,
11. Memastikan ketua KPPS menanda tangani surat suara yg akan diberikan kpd pemilih yg akan mencoblos, yg namanya sdh terdaftar di KPPS 5,
12. Memastikan Ketua KPPS tdk memberikan tanda/simbol apapun pd surat suarat yg akan diberikan kpd pemilih,
13. Mastikan KPPS 7 mencelup jari pemilih yg sdh mencoblos sebelum keluar dari TPS,
14. Memastikan jml pemilih yg hadir sama dgn jml surat suara yg digunakan,
15. Memastikan penulisan angka-angka jml pemilih yg hadir, jml surat suara yg digunakan haruslah sama dgn jml seluruh suara sah dan tdk sama/keliru coblos atau rusak,
16. Memastikan semua surat suara yg tdk digunakan diberi tanda silang dan diikat tersendiri,
17. Memastikan salinan formulir model C dan C1 discan dan diposting di website kpu,
18. Memastikan saksi dan PTPS mendapatkan salinan formulir C dan C1 yg telah ditandatangani,
19.Memastikan saksi, PTPS dan masyarakat dapat melihat secara jelas proses penghitungan suara.
20. Memastikan kotak suara yg telah diisi oleh surat suara yg telah dicoblos dikunci dan disegel
21. Memastikan kotak suara yg bergerak dari TPS ke PPK tdk disinggahkan di tempat lain dan bergerak dalam keadaan tetap terkunci dan tersegel,
22. Memastikan tdk ada lagi oknum tertentu yg membagi2 uang untk mempengaruhi pemilih,
23. Memastikan tdk ada intimidasi kpd pemilih untk dipengaruhi pilihannya,
24. Memastikan tdk ada birokrasi, pns, tni/polri, dan atau kades yg mengambil kebijakan/langkah yg menguntungkan paslon tertentu, dan
25. Memastikan jajaran penyelenggara pilkada bekerja profesional dan tdk memihak
Selain Himbauan dr Bawaslu DKI Jakarta Divisi HPP. Puadi,
Ketua Bawaslu RI dalam Video Confrens juga telah menyampaikan pesan kepada Pengawas Pemilu agar melaksanakan sebagai berikut:
1. Jajaran Pengawas Pemilu agar Bekerja profesional sesuai SOP/ aturan yabg ditentukan.
2. Melakukan Pengawasan secara maksimal pada masa tenang (Patroli masa tenang antisipasi Politik uang dan politik sara).
3. Melakukan segala upaya pencegahan terhadap kerawanan dugaan pelanggaran.
4. Melakukan tindak lanjut penanganan dengan segera terhadap terhadap temuan dan laporan dugaan pelanggaran
5. Pengawas pemilu melakukan koordinasi maksimal dgn stakeholder khususnya Sentra Gakumdu.
6. Pengawas pemilu melakukan kordinasi dg KPU dan Jajaran dalam menyelesaikan persoaln2 dilapangan/TPS
7. Jika ada Kejadian2 khusus segera melaporkan kepada atasannya secara berjenjang.
8. Melakukan supervisi terhadap bawahannya Panwaslu Kab/Kota, Panwascam, PPL dan Pengawas TPS.( A Widhy )
Comment