Oleh: Ummi Cahaya, S.Pd, Mom Preneur, Pemerhati Sosial
__________
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Kabar bahagia telah datang dari tanah haram tempat umat Islam menghadap 5 waktu sehari semalam. Setelah dunia perlahan melewati ujian wabah corona akhirnya Kerajaan Saudi memutuskan menerima jama’ah kembali pada musim haji tahun ini.
Dilansir dari liputan6.com, Pada tahun ini, Indonesia akan memberangkatkan 100.051 jemaah dan 1.901 petugas. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab, menjelaskan, yang menjadi prioritas sebenarnya adalah jemaah haji 2020. Namun, rencana itu sedikit berubah setelah ada syarat tambahan dari Saudi.
Setidaknya ada 2 syarat yang harus dipenuhi oleh calon haji. Pertama, usia maksimal 65 tahun dan telah menerima vaksinasi lengkap Covid-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan Saudi.
Kedua, jemaah yang berasal dari luar Kerajaan wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
Bak petir di siang nan gersang, calon haji yang bahkan sudah mempersiapkan diri bertahun-tahun harus menelan pil pahit bernama kenyataan. Isak tangis para lansia yang berpuluh tahun menanti telah tayang di berbagai platform media yang tentunya mengundang simpati masyarakat luas.
Akibat persyaratan ini ternyata ribuan jama’ah dipastikan gagal memenuhi rukun Islam yang satu ini. Seperti di Jabar, sedikitnya ada 3.700 orang. Di Boyolali sekitar 249 orang lalu disusul Sumedang sebanyak 210 orang dan banyak provinsi lain yang mengalami hal serupa. Sudah menabug puluhan tahun dengan susah payah namun gagal berangkat karena usia, tentu saja bukan perkara mudah untuk diterima.
Kemelut Harga dan Durasi Tunggu
Biaya Perjalanan Ibadah Haji tidak mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Untuk haji reguler tahun 2015 dengan nominal minimum kisaran Rp30juta, kemudian empat tahun setelahnya berada pada kisaran Rp31-35juta (2016-2019) untuk harga paling minimum. Namun ibadah haji terhenti ketika masa covid pada 2020-2021 karena pandemi dengan estimasi minimum BPIH 44,3jt oleh kemenag. Adapun usulan tahun ini, 2022 sebesar Rp45jt ke atas. Angka yang fantastis ditambah penantian yang demikian panjang.
Dilansir dari antaranews.com, Badan Penyelenggara Keuangan Haji (BPKH) menyampaikan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2022 tidak dibebankan kepada jamaah calon haji. Selisih tetap ditanggung negara yang dikabarkan kekurangan dana sebasar 1,5 Triliun Rupiah.
Kepala Divisi Penghimpunan BPKH Muhammad Tabrani Nuril di Jakarta, Selasa, menyampaikan BPIH pada tahun ini meningkat menjadi sebesar Rp81 juta dibandingkan dengan tahun sebelumnya, sekitar Rp72 juta.
Dana Talangan Haji, Dalang Keterlambatan?
Ketika mendengar ada seseorang yang sudah mendaftar haji, kalimat pertama yang ditanyakan adalah “Berapa tahun antre?”, “Puluhan tahun ya?”. Betapa lazim pertanyaan ini diajukan. Ditanya terkait alasan, banyak sekali variabelnya. Biasanya ini dikaitkan dengan kuota yang memang ditetapkan oleh pihak Arab Saudi yang tak sebanding dengan muslim Indonesia dengan jumlah yang tak sedikit ini.
Selain itu, sejak peraturan yang membolehkan dana talangan haji berlaku, Menurut Menag di laman resmi haji.kemenag.co.id, salah satu sebab antrian haji demikian panjang adalah praktik dana talangan. Orang yang belum memiliki biaya cukup, bisa mendapatkan nomor porsi untuk mendaftar haji karena ada pihak yang memberikan dana talangan. Perbankan adalah pihak yang diberi ruang melancarkan produknya ini.
Padahal jika kita kembali merujuk syarat-syarat wajibnya haji, menurut Ibn Qudamah, ada lima: (1) Islam; (2) berakal; (3) baligh; (4) merdeka (bukan budak); (5) mampu. Mampu itu sendiri, dijelaskan dalam hadits Nabi, meliputi dua: (1) bekal (az-zad); (2) kendaraan (ar-rahilah) (HR ad-Daruquthni dari Jabir, Aisyah, Anas, Abdullah bin ‘Umar). (Lihat, Ibn Qudamah, al-Mughni, hal. 650). Diperjelas pula dalam Mazhab Syafi’i istilah istitha’ah ialah kemampuan dalam bekal dan kendaraan, nafkah orang yang ditinggalkan sampai dia kembali, tempat tinggal yang layak, dan alat-alat profesinya, serta jalan yang aman.
Tentu dari makna ini kewajiban sudah tidak melekat lagi. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin mengungkapkan bahwa tidak wajib menunaikan ibadah haji jika ia sedang menanggung utang, tapi tetap tidak menggugurkan keabsahannya apabila tetap dilaksanakan.
Setelah menimbang fakta yang ada, di mana daftar tunggu dengan nama yang makin tak putus mengular akhirnya Menag mengambil kebijakan untuk menutup dana talangan haji tepat di tahun 2021 lalu. Namun dampaknya dirasakan sekarang dengan hasil rilis estimasi di laman resmi kemenag dengan bilangan tahun yang mengejutkan.
Kabupaten Bantaeng dengan masa tunggu terlama 97tahun, disusul Sidrap 94 tahun, Pinrang 91 tahun dan wilayah kabupaten lain yang tak kalah lamban. Untuk wilayah kota ada Makassar dan Pare-Pare dengan masa tunggu 84 tahun, Bontang 81 tahun, Kalsel 77 tahun, Samarinda dan NTB 74 tahun, Balikpapan dan Jawa Timur 69 tahun. Lalu tertinggi selanjutnya ada Wilayah Aceh yaitu 67 tahun masa tunggu. Sungguh angka-angka diluar dugaan manusia mengingat terbatasnya umur kita bukan?
Pelaksanaan Haji dalam Bingkai Sistem Islam
Tatkala sekularisme mengancam, beribadah pun terasa sulit dengan pengaturan yang makin sempit. Keterlibatan para kapital yang dipandang legal telah mewarnai pelaksanaan haji dengan corak kapitalis. Termasuk menyoal pengelolaan dana haji hingga dana talangan haji. Dana segar yang terhimpun dari jutaan ummat Islam saat ini terdata sekitar 163 Triliun.
Dikutip dari kompas.com, Kepala Divisi Penghimpunan BPKH, Muhammad Thabrani Nuril Anwar menerangkan, dari total Rp 163 trililun dana haji yang saat ini dikelola oleh BPKH, sebanyak 68 persen dikelola dalam bentuk investasi di surat berharga serta investasi langsung.
Sementara sebesar 31 persen dalam bentuk penetapan di 30 bank syariah di Indonesia. Setelah mendapatkan nilai manfaat dari himpunan transaksi ini, maka akan dikembalikan kepada jama’ah untuk menutupi kekurangan dana hajinya.
Apabila kembali kepada hukum syara’, mengutip pendapat KH. Hafizh Abdurrahman tentang haji ada beberapa prinsip dasar soal pengaturan (manajerial) yaitu basathah fi an-nidzam (sistemnya sederhana), su’ah fi al-injaz (eksekusinya cepat) dan ditangani oleh orang yang tepat (profesional). Islam yang telah menaungi 50 negeri muslim dunia setidaknya harus menempuh beberapa kebijakan:
1. Membentuk departemen khusus yang mengatur segala kepengurusan haji. Untuk saat ini sudah diberlakukan mengingat perkara teknis mulai disusun rapi dari dalam negeri hingga tiba di tanah suci.
2. Jika harus menetapkan ONH maka besar kecilnya disesuaikan dengan jarak jamaah dengan tanah haram serta akomodasi yang dibutuhkan. Tentu dengan paradigma yang jauh dari kata kapitalistis. Yaitu ri’ayatu syu’un al-hujjaj karena sejatinya negara adalah pelayan ummat dalam Islam. Bukan paradigma bisnis yang menyoal untung rugi sampai menjadikan dana itu sebagai lahan investasi.
Semaksimal mungkin rakyat harus dimudahkan termasuk memberikan opsi keberangkatan. Apakah jalur darat, laut, udara yang tentu dengan konsekuensi biaya yang berbeda. Berkaca pada sejarah Islam di zaman Sultan Abdul Hamid II, Khilafah saat itu membangun sarana transportasi massal dari Istanbul, Damaskus hingga Madinah untuk mengangkut jamaah haji. Bahkan di era sebelumnya yaitu ‘Abbasiyah ketika masa Harun ar-Rasyid jalur haji dibangunkan pos layanan umum yang menyediakan logistik termasuk dana zakat bagi jamaah yang kehabisan bekal fi sabilillah.
3. Penghapusan visa haji dan umrah.
Kebijakan yang tidak biasa ini hanya memungkinkan apabila mau mengambil syariat Islam sebagai konsekuensi negara yang terikat dengan hukum syara’. Muslim sebagai satu tubuh yang harusnya tidak lagi memandang sekat teritorial. Visa hanya dibutuhkan untuk Muslim yang menjadi warga begara kafir untuk urusan administrasi dan keamanan.
4. Pengaturan kuota haji dan umrah yang dapat menegaskan bahwa kewajiban haji hanya berlaku sekali seumur hidup. Menekankan kewajiban haji hanya bagi warga yang memenuhi syarat dan berkemampuan. Ini hanya akan berjalan jika negara memiliki data base seluruh rakyatnya hingga pengaturan ini dapat dilakukan dengan cepat dan mudah. Akan aneh rasanya tatkala pemanggilan haji kepada lansia yang berusia sepuh sedang aturan yang diberikan kontradiktif yaitu membatasi usia 65 tahun. Kasus pembatalan haji berkali-kali terjadi di negeri ini dan mengecewakan peserta haji.
5. Pembangunan infrastruktur yang memadai.
Aktivitas ini telah dilakukan terus menerus sejak zaman Khilafah Islam. Namun alangkah baik jika pembangunan ini diteruskan tanpa menghipangkan situs-situs bersejarah yang bisa membangkitkan memori jamaah haji tentang kehidupan para Nabi dan peradaban Islam. Hingga tampaklah kesan berbeda dari jamaah sepulang berhaji.
Tidak hanya gugur kewajibannya terkait aspek spiritual, namun bertambah pemahaman yang begitu membekas dalam dirinya ketika menapaki tanah yang pernah dipijak para Nabi sekaligus peninggalannya.
Dengan pengaturan haji yang menerapkan pradigma berpikir sesuai syariat Islam yang komprehensif, maka diharapkan tidak ada permasalahan bahkan isu penyelewengan dana haji sampai waiting list alias masa tunggu yang nyaris menyentuh satu abad ini hendaknya tidak terjadi. Akibatnya ummat tidak percaya lagi dengan amanah yang diberikan pada penguasa untuk memudahkan urusan rakyatnya menyelengarakan haji. Wllahu a’lam.[]
Comment