Bareskrim Tangkap Penghinaan Presiden Jokowi

Hukum264 Views

RADARINDONESIAMEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka yang memposting konten berupa penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Pelaku yang diamankan bernama Ali Baharsyah dan 3 orang lainnya.

“Dilakukan penindakan terhadap pemilik akun Ali Baharsyah. Dalam penangkapan ini juga diamankan 3 rekannya yang berada di TKP tersebut,” kata Kasubdit II Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Himawan Bayu Aji, Senin (6/4/2020).

Para pelaku dilakukan penangkapan pada 3 April 2020 pukul 20.30 Wib di Cipinang, Jakarta Timur. Polisi telah menetapkan Ali sebagai tersangka, sementara 3 teman lainnya masih berstatus sebagai saksi.

“3 temannya ini sedang dilakukan pemeriksaan mendalam dan masih berstatus saksi,” ujar Himawan.

Himawan kemudian menyatakan ada barang bukti terkait ketiga teman Ali yang kini sedang diperiksa oleh laboratorium digital forensik. Namun tak dijelaskan secara detail terkait barang bukti milik ketiga teman Ali yang diperiksa.

“Pemeriksaan barang bukti untuk dilakukan secara laboratorium forensik digital terhadap 3 temannya,” tutur Himawan.

Ali beserta 3 teman lainnya diamankan berdasarkan laporan Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Bareskrim Polri beberapa hari lalu terkait dugaan jajaran kebencian. Adapun ujaran kebencian itu dimuat Aku di dalam sebuah video yang beredar di media sosial. Video tersebut diberi teks #Go Block Dah.

“Woi, tanya dong Itu presiden sipaa sih? G****k banget dah. Ini ada virus, darurat kesehatan, kok yang diterapin malah kebijakan darurat sipil? emang ada perang? Ada kerusuhan, ada pemberontakan? Heran deh, orang g***** kok bisa jadi presiden. Emang nggak ada yang lebih pinter lagi apa? Kita kan punya undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantina kesehatan kenapa itu nggak dipake, wong dia sendiri yang tanda tangan . Itu buat ngarantina orang apa ngarantina monyet, ngarantina cebong? G***** banget dah,” ujar Ali Baharsyah dalam rekaman video itu.

Polisi menjerat Ali dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE, pasal penghapusan diskriminasi ras dan etnis kemudian juga Pasal 207 penghinaan terhadap penguasa dan ditambahkan pasal berlapis terkait UU Pornografi. [sumber]

Comment