RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melimpahkan berkas dan 2 tersangka kasus korupsi Kondensat ke Kejaksaan Agung. Kedua tersangka itu adalah Raden Priyono dan Joko Harsono.
“Terhadap kasus kondesat yang terjadi pada tahun 2015 ini, Polri telah berkordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk dilimpahkan ke Tahap II terhadap 2 tersangka yaitu RP dan DH,” kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kamis (30/1/2020).
Komjen Listyo mengatakan satu tersangka lain atas nama HW hingga kini masih buron. Nantinya proses peradilan pun tetap akan dilakukan tanpa kehadiran HW atau peradilan in absentia.
“Sementara HW akan diproses melalui peradilan in absentia,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Silitonga menegaskan pengejaran terhadap Honggo terus dilakukan. Polri telah menggandengan Interpol untuk melacak keberadaan Honggo yang disinyalir berada di kawasan Asia.
“terhadap HW telah dikeluarkan rednotice untuk menonaktifkan paspor HW dan keterangan dari pihak imigrasi, paspor HW telah dicabut sejak 2 tahun lalu. Untuk keberadaan HW sendiri masih dalam pencarian dan kabarnya berada di Hong Kong, Singapura atau China,” jelas Brigjen Daniel.
Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya telah menyatakan berkas dugaan korupsi kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) telah lengkap (P21) pada Januari 2018. Kejagung menyatakan kerugian negara mencapai USD 2,716 miliar dalam kasus ini.
Ada 3 orang yang jadi tersangka, yaitu Raden Priyono, Joko Harsono, dan Honggo Wendratno. Pasal yang dikenakan untuk kasus pidana korupsi PT TPPI adalah Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.[rajawalisiber]
Comment