RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Tahapan pemilu tahun 2024 dengan gencar terus di sosialisasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias, Rabu (3/5/2023).
Kali ini, KPU Kabupaten Nias menggelar kegiatan bertema Ngopi (Ngobrol Pemilu Tahun 2024) bersama insan media, bertempat di gedung serbaguna Kecamatan Gido, Kabupaten Nias.
Komisioner KPU Kabupaten Nias, Elisati Zandroto dalam sambutannya mengungkapkan, kegiatan Ngopi ini merupakan bentuk kemitraan KPU dengan para awak media.
“Kebersamaan kita dalam menjalin kerjasama ini kami ucapkan terimakasih. KPU Kabupaten Nias sangat mengharapkan kepada seluruh media sebagai penyalur informasi dapat membangun citra pelaksanaan pemilu tahun 2024,” ucap Elisati didepan awak media.
Ia menjelaskan, pihaknya sangat membutuhkan peran media untuk menyebarluaskan informasi tahapan pemilu kepada seluruh masyarakat.
“Kami sangat terbatas, khususnya dalam menyebarkan informasi, maka pada hari ini dengan keterbatasan KPU Kabupaten Nias, kami hadirkan teman-teman untuk mengobrol sejauh mana tahapan yang sudah dilakukan dan akan dilaksanakan,” tuturnya.
Elisati berharap, melalui kegiatan ini, pihaknya mendapatkan masukan dari awak media untuk mensukseskan pemilu tahun 2024.
Masih di kegiatan yang sama, Komisioner KPU Kabupaten Nias, Sitori Mendrofa mengungkapkan jika pemilu tahun 2024 dilaksanakan dalam 2 tahapan.
“Pemilu serentak tahun 2024 dibagi menjadi 2 tahapan. Untuk tanggal 14 Februari 2024 pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DPD RI. Sementara pada tanggal 27 November 2024 dilaksanakan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota,” ungkapnya.
“Dan sampai saat ini, kita sudah sampai pada tahapan pencalonan legislatif, dimana tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 partai politik peserta pemilu dapat mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Nias di Kantor KPU Kabupaten Nias,” sambung Sitori.
Lebih lanjut Komisioner KPU Kabupaten Nias itu menyampaikan, dari 170 Desa di Kabupaten Nias, terdapat 481 TPS (Tempat Pemungutan Suara).
“Untuk daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Nias, laki-laki 45.979, perempuan 50.961 dengan jumlah 96.940. Hasil ini kami dapatkan berdasarkan tahapan pencoklitan melalui pantarlih. Dan ini tidak tertutup kemungkinan dapat berubah bila terdapat koreksi dari berbagi stakeholder,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Sitori menghimbau masyarakat yang merasa dirinya belum dicoklit, dapat menyampaikan melalui penyelenggara pemilu.
Diketahui, di Kabupaten Nias sampai saat ini yang baru menyampaikan kepesertaannya terdapat 16 partai politik dan hingga berita ini ditayangkan, KPU Kabupaten Nias masih belum menerima pencalonan anggota DPRD Kabupaten Nias.[]
Comment