Baby Blues Meningkat, Islam Solusi Tepat

Opini328 Views

 

 

Oleh: Ema Fitriana Madi, S.Pd, Pemerhati Perempuan

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA—-Gangguan kesehatan mental terus terjadi di negeri ini. Mirisnya, kasus ini kebanyakan melanda kaum ibu. Baby blues menjadi momok yang menakutkan karena angkanya terus meningkat.

Seperti ditegaskan oleh Ketua Komunitas Wanita Indonesia Keren dan psikolog, Dra. Maria Ekowati seperti ditulis detikhealth 26/5/2023), saat ini gangguan kesehatan mental banyak melanda kaum ibu, baik yang sedang hamil, menyusui, maupun ibu dengan anak usia dini.

Beliau membeberkan, dalam penelitian nasional menunjukkan 50-70 persen ibu di Indonesia mengalami gejala minimal dan gejala sedang baby blues. Indonesia menduduki peringkat tertinggi ketiga di Asia. Tingginya kasus baby blues ini tentu menjadi masalah tersendiri bagi negeri ini. Ada banyak faktor yang mempengaruhi kesehatan mental ibu, baik secara internal maupun eksternal.

Faktor internal adalah kesiapan seseorang untuk menjadi ibu, baik fisik maupun mental. Kondisi mental dipengaruhi oleh tsaqafah dan ilmu yang dimiliki, terkait cara pandangnya terhadap hidup rumah tangga, mendidik dan merawat anak, serta segala hal terkait lainnya. Sedangkan faktor eksternal adalah kondisi di luar dirinya, yakni terkait dukungan suami dan keluarga besar, juga lingkungan sekitarnya.

Hanya saja, ketika kita bercermin pada kehidupan hari ini, di mana kita berada pada kehidupan yang diatur oleh sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan sehari-hari, menciptakan sebuah tatanan kehidupan manusia yang mennganggap agama bukanlah suatu hal yang penting.

Walhasil, manusia tidak terkecuali kaum Muslim, kurang memahami peran dan fungsi strategis mereka dalam kehidupan serta jauh dari arahan yang benar sesuai syariah Islam. Sehingga hal tersebut menyebabkan calon ibu dan para ibu tidak siap dalam menghadapi kehidupan real rumah tangga. Merasa berat menjalankan hidupnya, terbebani oleh keberadaan anak, rutinitas yang melelahkan, dsb.

Jika kita menyelami fenomena yang terjadi pada kaum perempuan dan ibu saat ini, tidak bisa dilepaskan dari perkara sistem yang diterapkan diatas. Para perempuan tidak mendapatkan haknya untuk dipersiapkan menjadi seorang ibu yang tangguh.

Hal ini bisa dilihat dari kurikulum pendidikan sekuler yang diterapkan hanya berfokus pada nilai-nilai materi dan akademik, sedangkan untuk kompetensi menjadi orang tua tidak menjadi prioritas yang harus dimiliki. Padahal pendidikan memiliki peran penting dalam mendidik generasi, termasuk menyiapkan generasi menjadi sosok orang tua yang siap dan tangguh.

Hal ini sangat berbeda dengan generasi para ibu yang dilahirkan pada masa pemerintahan Islam. Dalam Islam ditetapkan bahwa negara sudah seharusnya menempatkan sosok perempuan dan para ibu pada posisi strategisnya, yakni sebagai ummu wa rabbatul bayt. Peran ini akan menuntut seorang ibu menjadi madrasatul ula atau pendidik utama dan pertama bagi putra-putrinya, serta sebagai pengatur rumah tangga suaminya.

Maka, melalui sistem pendidikan Islam, kaum perempuan begitu dimuliakan. Di dalam keluarga perempuan adalah ibu generasi. Di pundaknya terletak tanggung jawab yang besar untuk melahirkan dan mendidik generasi berkualitas tinggi sebagai aset bangsa.

Agar peran tersebut berjalan dengan baik, Islam menerapkan sejumlah aturan yang mengatur pola relasi antara laki-laki dan perempuan agar terwujud keselarasan dan keharmonisan dalam rumah tangga. Aturan-aturan tersebut meliputi hukum tentang pernikahan, penyusuan, jaminan nafkah, pendidikan anak, dll.

Pelanggaran kehormatan sebagai istri, kekerasan domestik, dan penganiayaan terhadap istri adalah perkara yang dilarang oleh Islam, karena sesungguhnya tujuan dari pernikahan adalah untuk mencari keberkahan dan kedamaian dalam hubungan suami istri. Rasulullah saw. bersabda:

“Orang yang imannya paling sempurna di antara kalian adalah yang paling berakhlak mulia, dan yang terbaik di antara kalian adalah yang paling baik terhadap istri-istrinya” (HR-Tirmidzi).

Sistem Islam juga menjalankan fungsinya sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) di tengah umat. Seperti yang tercatat pada masa kepemimpinan Umar bin Khaththab ra. Untuk menyenangkan hati para ibu yang sedang menyusui, seusai salat, Umar mengeluarkan kebijakan berupa santunan kepada setiap anak sejak mereka dilahirkan. Para ibu pun menyambutnya dengan penuh suka cita demi meringankan beban rumah tangga. (Thabaqat Ibnu Said, III/298, Ar-Riyadh an-Nadhirah, II/389, dan Ath-Thifi fi Asy-Syari’ah al-Islamiyah).

Fitrah perempuan sebagai ibu dan istri terjaga dalam naungan Islam. Bekerja bagi perempuan adalah sekadar pilihan, bukan tuntutan keadaan. Beban kewajiban mencari nafkah (bekerja) berada di tangan para suami atau wali mereka.

Islam menjamin kebutuhan pokok perempuan dengan mekanisme kewajiban nafkah pada suami, ayah, kerabat laki-laki bila tidak ada suami atau ayah. Jika mereka semua ada, tetapi tidak mampu, ada jaminan dari negara secara langsung bagi para perempuan yang tidak mampu dan tidak memiliki siapa pun yang akan menafkahinya, seperti janda miskin.

Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang meninggalkan ‘kalla’, maka ia menjadi kewajiban kami.” (HR Muslim) “Kalla” adalah orang yang lemah dan tidak mempunyai anak maupun orang tua.

Dengan demikian, menjadi kewajiban umat Islam untuk mewujudkan sebuah institusi penjamin kesejahteraan rakyat, termasuk kaum ibu. Jaminan terhadap kesejahteraan dan perlindungan untuk Ibu dan anak, hanya akan terwujud dalam Khilafah Islamiah yang menerapkan Islam secara kafah. Jaminan ini mustahil diwujudkan oleh negara bersistem kapitalisme manapun.

Seandainya ada yang bisa mewujudkan, pastilah tanpa keberkahan, suatu hal penting yang harus ada dalam kehidupan seorang muslim. Sebab, keberkahan hanya akan didapatkan ketika menerapkan aturan Allah secara kafah. Wallahu a’lam bishawab. [SP]

Comment