Ayu Syahfitri, ST*: Ilusi Pemberantasan Korupsi

Opini698 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Kejam! Itulah kata yang tepat untuk diungkapkan, saat rakyat terhimpit kebutuhan hidup akibat dampak virus Corona, tega-teganya Menteri Sosial Republik Indonesia malah melakukan korupsi tehadap dana bantuan sosial.

Juliari Batubara, Menteri Sosial menjadi tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial. Total dana suap yang ia terima terkait Bansos Corona sebesar Rp 17 M.
Ia menjadi menteri keempat di era Jokowi yang tersandung kasus korupsi. (Detik 6/12/20)

Banyak pengguna sosial media menagih janji ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahri untuk menjatuhkan hukuman mati bagi pelaku korupsi dana pandemi atau bencana alam lainnya. Namun hal ini menimbulkan penolakan.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice (ICJR), Erasmus Napitupulu menentang keras hukuman mati bagi pelaku korupsi. “Pengguna pidana mati tidak pernah sebagai solusi akar masalah korupsi,” ucap Erasmus (Merdeka 6/12/20)

Menurutnya, cara yang tepat untuk memberantas korupsi dengan memperbaiki sistem pengawasan pada kerja-kerja pemerintahan khususnya dalam penyaluran dana bansos dan kebijakan penanganan pandemi lainnya.

Padahal di UU 31 tahun 99 pasal 2  menyebutkan barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara bisa terancam hukuman mati. Tetapi hal itu hanya sekedar pasal tidak pernah terealisasi.

Pemberantasan korupsi di negeri ini ibarat mimpi yang tidak pernah terwujud. Bukan karena Undang-undang tidak berjalan dengan maksimal. Tetapi karena sistem Demokrasi itu sendiri yang memberi celah pada pelaku tindak korupsi.

Diawali dengan pemilihan penguasa baik itu tingkat presiden, gubernur, wali kota, dan bupati. Semua membutuhkan biaya yang sangat mahal. Untuk membiayai pemilihan, para paslon mencari sponsor untuk mendanai mereka naik sebagai penguasa. Namun hal itu bukannya gratis tetapi ada imbalan yang diberikan para penguasa terpilih terhadap sponsor. Seperti kemudahan mengikuti tender pemerintah, kemudahan izin usaha, keamanan dan lain-lain (Tempo 9/12/20)

Hal ini senada dengan perkatan Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) “Calon-calon itu 92 persen dibiayai oleh cukong dan sesudah terpilih, itu melahirkan korupsi kebijakan, yang bahayanya melebihi korupsi uang. Kalau uang bisa dihitung, tapi kalau kebijakan dalam bentuk lisensi pengusaan hutan, lisensi-lisensi penguasan tambang ,” ( Jawapos 19/9/20).

Kedua, penguasa sekaligus menjadi pengusaha. KPK memcatat 45 persen dari paslon yang megikuti pemilihan 2020 berlatar belakang sebagai pengusaha. (Tempo 23/11/20). Hal ini akan menimbulkan rawan kepentingan dan juga akan membuat mereka tidak fokus mengurusi urusan masyarakat. Di sisi lain, ini juga akan sulit mendeteksi penambahan harta kekayaan yang dia miliki. Apakah didapatkan dari gaji, tunjangan, fasilitas yang diberikan negara atau dari usahanya.

Ketiga, di dalam sistem Demokrasi manusia menjadi pembuat hukum atau undang-undang. Maka tidak heran undang-undang kerap berubah sesuai keinginan pembuatnya. Misalnya UU pembebasan napi di tengah wabah Corona. Padahal sebelumnya, napi korupsi dan narkotika tidak mendapatkan pembebasan asimilasi dan integritas. Namun karena revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menyebabkan beberapa Koruptor bebas.

Selain itu akibat manusia membuat hukum, memungkin sesuatu kejahatahan menjadi legal disebabkan undang-undang. misalnya UU pembuktian terbalik. Dengan mencatatkan harta kekayaan para pejabat sebelum dan sesudah dia menjabat. Jika ada penambahan harta yang tidak wajar. Silahkan dibuktikan. Jika tidak mampu berarti ia melakukan praktik korupsi.

Namun pasal pembuktian terbalik dalam RUU Tipikor tersebut, beberapa tahun lalu diusulkan, langsung ditolak DPR. Mengapa? Karena kalau itu disahkan berarti akan menangkap dirinya sendiri, akan menjerat dirinya sendiri. Mana mungkin dia membuat hukum yang akan menjerat dirinya sendiri. Maka dibuatlah hukum, meskipun bernama pemberantasan korupsi, yang sifatnya pinggiran-pinggiran saja. Jadi tidak pengawasan substansinya.

Keempat, Hukuman yang diberikan terhadap pelaku korupsi tidak membuat jera para pelaku. Bagaimana tidak jera, pelaku dimasukan ke dalam sel penjara namun penjara tersebut bak hotel bintang lima. Negara merampas harta para koruptor tetapi tidak membuat mereka miskin. Bahkan wacana hukuman matipun banyak kalangan yang menentang dengan alasan HAM dan sebagainya. Jadi pemberantasan korupsi di negeri ini hanya menjadi ilusi saja tidak akan pernah berwujud. Karena sistem demokrasi itu sendiri yang memustahilkan pemberantasannya.

Tentu kita semua, rakyat Indonesia merindukan negeri yang adil dan sejahtera. Negeri yang jauh dari para tikus-tikus berdasi. Satu-satunya negeri yang berhasil mewujudkan itu semua adalah negara Islam yang menerapkan sistem Khilafah dalam pemerintahannya bukan Demokrasi. Lantas bagaimana Khilafah mampu memberantas korupsi.

Pertama, Biaya pemilihan penguasa yang murah dan hemat biaya. Membuat para para paslon tidak perlu mencari sponsor untuk mendanai mereka. Serta waktu pemilihan yang sangat singkat paling lama tiga hari.

Kedua, ketetapan membuat hukum hanya milik Allah. Allah saja yang berhak membuat hukum tidak ada satu manusiapun yang diperkenankan membuat hukum termasuk Khalifah sebagai pemimpin negara. Dengan begitu tidak ada pembuatan atau revisi hukum sesuka hati penguasa.

Ketiga, hukuman yang diberikan kepada para pelaku korupsi tegas dan membuat jera. Hukuman diberikan berupa nasehat, pengumuman yang diumumkan ke publik , ta’zir hukuman yang ditentukam oleh hakim bahkan sampai hukuman mati.

Keempat, penguasa yang fokus pada tugasnya. Sebagaimana Abu Bakar yang saat itu menjabat sebagai Khalifah dicegah Umar untuk berdagang. Karena dengan berdagang, Abu bakar tidak fokus mengurusi rakyatnya. Lalu Umar berinisiatif mengajukan tunjangan Khalifah kepada Baitul mal.

Bukan hanya teori maupun formalitas. Pemberantasan korupsi di dalam negera Khilafah dibuktikan oleh para Khalifah yang menjabat. Seperti Umar bin Khattab yang pernah menghitung harta kekayaan para pejabat di awal dan di akhir jabatannya. Dan ia juga pernah membagi dua harta Abu Sufyan yang saat itu menjabat sebagai gubernur karena dilihat ada penambahan yang tidak wajar. Setengah dari harta tersebut disimpan di Baitul mal dan digunakan untuk kepentingan rakyat.

Demikian juga Umar bin Abdul Aziz, mengembalikan semua harta masyarakat yang sebelumnya diakui dan digunakan raja dan keluarganya. Ia menegakkan hukuman kepada mereka yang terbukti korupsi. Para pejabat diberi gaji sebesar 300 dinar dan dilarang mencari pemasukan sampingan.

Mohammad Hashim Kamali dalam Islam Prohibits All Forms of Corruption menulis, khalifah Bani Abbasiyah Jafar al-Mansur mendirikan Diwan al-Musadirin yang bertugas menangani persoalan korupsi dan suap. Pada masa Bani Utsmaniyah, dibentuk pengadilan khusus penanganan penyimpangan wewenang oleh pejabat negara atau mazhalim.

Koruptor dipaksa untuk mengembalikan harta yang mereka terima secara ilegal. Penerima, pemberi, dan mediator suap atau korupsi diganjar hukuman pencopotan dari jabatan atau penjara. Pengasingan juga dilakukan sebagai bentuk hukuman lainnya.

Pada abad ke-18, hukuman diperluas dengan hukuman mati dan denda. Pada kasus tertentu, hukuman mati bisa diganti dengan sejumlah harta (republika.co.id, 20/3/2020).

Demikianlah Islam memberangus korupsi dan inilah sistem yang kita butuhkan untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan di bidang ekonomi dan hukum. []

Comment