![]() |
Ayu Mela Yulianti, SPt |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Islam bukanlah agama dogmatis. Islam adalah agama realistis, seluruh ajarannya mampu menjawab seluruh tanya manusia. Metode penerapan ajarannya pun unik dan menarik. Membuat banyak sistem hidup yang lain iri padanya, sehingga berusaha untuk memberangus kemurnian ajarannya, semisal sistem sekuler kapitalis atau sosialis komunis.
Islam selalu mampu membawa kebaikan bagi seluruh umat manusia, jika diterapkan secara sempurna sebagai agama dan ideologi. Penerapan Islam sebagai ideologi diemban secara sempurna oleh Khilafah dibawah kepemimpinan seorang Khalifah.
Banyak ajaran Islam yang menjamin kemuliaan bagi manusia. Tidak hanya yang berharta dan bertahta, namun yang miskin dan papa sekalipun, Islam mampu memuliakannya, tak pernah pilih kasih dalam memuliakan manusia. Kaya miskin dalam pandangan Islam adalah sama, pembedanya hanya ketakwaannya saja yaitu kemampuannya untuk selalu terikat dengan aturan main yang telah Islam tentukan.
Islam pun mampu memenuhi rasa keadilan yang diinginkan oleh setiap manusia. Tanpa memandang kelas dan status sosial. Tanpa memandang agama dan kepercayaan. Tanpa memandang ras dan suku bangsa. Semuanya diperlakukan sama dimata hukum. Setiap pencuri akan dipotong tangannya. Setiap pezina akan dicambuk atau dirajam. Setiap pelaku sodomi akan dirajam hingga mati. Setiap pemabuk akan dijilid. Setiap pembunuh akan dibunuh kembali. Impas pas. Membuat manusia jera dan tak mengulangi perbuatan dosa, juga mencegah manusia lain dari melakukan perbuatan maksiat dan dosa. Karenanya Islam mampu menyumbang peradaban tinggi manusia dengan tingkat kriminalitas didalam masyarakatnya paling sedikit.
Rasionalitas ajaran Islam sangat sempurna. Hampir semua “doktrin” ajarannya mampu membungkam mulut usil yang tidak menyukai kebenaran dan kebaikan bagi manusia. Sebagai contoh, Islam telah menetapkan jika laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita. Maka diberikanlah hak istimewa oleh Islam kepada kaum laki-laki kewajiban untuk mencari nafkah dan menjadi jalur nafkah isteri, anak perempuannya, ibunya, dan saudara perempuannya.
Adapun jika seorang wanita ditalak atau dicerai oleh suaminya dan menjadi janda, maka Islam telah mewajibkan jalur nafkah yaitu ayahnya, saudara laki-lakinya, pamannya, kakeknya, hingga kerabat dekat maupun kerabat jauh dari jalur ayahnya, untuk memberikan nafkah kepadanya, untuk memenuhi seluruh kebutuhan pokok wanita tersebut.
Jikapun seluruh jalur nafkah tidak mampu melaksanakan tugas menafkahi dengan sempurna. Baik dari kerabat dekat maupun jauh. Maka Islam mewajibkan para tetangga untuk ikut membantu memenuhi kebutuhan pokoknya. Jikapun para tetangganya tidak mampu pula untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Maka, negara yang akan memenuhi kewajiban menyantuni kebutuhan pokok wanita tersebut, hingga terpenuhi secara sempurna. Semua dilaksanakan dalam rangka memenuhi kewajibannya yang telah Islam tetapkan. Islam tidak pernah mewajibkan bekerja untuk memenuhi kebutuhan nafkahnya kepada para wanita, bagaimanapun kondisinya. Tetap saja hukum bekerja bagi wanita adalah boleh/mubah, bukan wajib, selama sesuai dengan aturan Islam.
Adapun anak-anak dari hasil perceraiannya tetaplah wajib dinafkahi oleh ayahnya. Jika ayahnya tidak mampu memenuhi nafkah anaknya, maka Islam mengalihkan tanggung jawab pemenuhan nafkah ini kepada kakeknya dari pihak ayahnya, pamannya dari pihak ayahnya dan seterusnya yaitu semua laki-laki dari pihak ayahnya, baik kerabat dekat maupun kerabat jauh dari pihak ayahnya.
Pun demikian dengan para wanita. Islam pun telah memberikannya hak istimewa kepada seorang wanita, untuk menjadi jalur pemeliharaan dan pengasuhan anak. Anak-anak yang masih kecil wajib di asuh dan dipelihara oleh ibunya. Jika ibunya lemah dalam mengasuh dan memelihara anaknya, maka Islam telah menetapkan kewajiban pengasuhan dan pemeliharaan anak kepada nenek dari pihak ibu, bibi dari pihak ibu dan seterusnya semua perempuan yang memiliki hubungan darah dan kekerabatan dari pihak ibu, baik kerabat dekat maupun kerabat jauh.
Jikapun jika semua jalur pengasuhan anak kurang mumpuni dalam pelaksanaan kewajiban ini, maka negara akan memfasilitasi agar kewajiban pemeliharaan anak ini terlaksana secara sempurna, apakah dengan penunjukan wali atau yang lainnya, yang sesuai dengan hukum Islam.
Karena dorongan pelaksanaan kewajiban adalah atas dasar ketakwaan. Maka Islam telah mewajibkan kepada negara untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya, agar para laki-laki mampu melaksanakan kewajiban bekerja untuk mencari nafkah dengan sempurna, baik laki-laki yang kuat maupun yang lemah. Hingga negara pun akan memberikan modal atau sarana prasarana lainnya secara gratis agar para laki-laki mampu menggugurkan kewajiban menafkahi keluarganya dengan bekerja. Jadi tidak akan pernah ditemukan laki-laki tanpa pekerjaan dalam Islam. Karena Hukum bekerja bagi laki-laki adalah wajib. Maka mereka akan bekerja bersungguh-sungguh untuk melaksanakan kewajibannya memenuhi nafkah diri dan keluarganya juga orang-orang yang menjadi tanggungan nafkahnya. Terlepas dari besar kecilnya pendapatan yang diperoleh.
Karenanya, menjadi sesuatu yang logis, jika Islam pun memberikan modal kepada negara yaitu hak pengelolaan sumberdaya alam yang bersifat banyak dan tidak terputus, sebagai modal dalam menyejahterakan warga masyarakatnya, baik muslim maupun non muslim. Karena pemenuhan kebutuhan pokok tiap individu muslim tidak diserahkan kewajibannya kepada kemampuan individu yang sangat beragam semata. Akan tetapi, negara pun akan melakukan apapun yang telah diperintahkan oleh Islam, yang dapat menjadi wasilah terpenuhinya seluruh kebutuhan pokok dan hajat hidup seluruh warga masyarakatnya, berupa kebutuhan sandang, papan, pangan, kesehatan, pendidikan dan keamanan.
Karenanya, menjadi sebuah kewajaran jika Islam mampu menyejahterakan seluruh warga masyarakatnya, baik yang kaya maupun yang miskin. Karena semiskin-miskinnya individu masyarakat, tetaplah dalam pemenuhan kebutuhan pokoknya tidak diserahkan seratus persen pada kemampuan mencari nafkah individu yang sangat beragam saja, akan tetapi akan terpenuhi dengan sempurna oleh Islam, dengan mekanisme pemenuhannya yang sangat elegan dan sempurna, semisal adanya hak untuk menerima harta zakat, bagi delapan golongan yang telah disebutkan dalam AlQuran.
Pun demikian jika orang tua sudah sepuh, papa, dan tak mampu berbuat apa-apa, Maka Islam telah mewajibkan pemeliharaan dan tanggungan nafkahnya diserahkan kepada anak laki-lakinya. Anak laki-lakinya wajib mengurusnya hingga terpenuhi seluruh kebutuhan pokok orang tuanya. Karenanya, dalam Islam tidak akan pernah ada orang tua yang telantar, dalam kesendirian, dititipkan dipanti jompo. Mereka akan hidup bersama anak-anak laki-lakinya dan ada dalam pemeliharaan anak-anak laki-lakinya. jikapun tidak memiliki anak laki-laki, maka negara akan memilih dan menetapkan walinya, baik dari sisi kerabat dekat ataupun kerabat jauh orang tua, untuk memelihara orang tua yang sudah sepuh dengan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok dalam tanggungan negara.
Sungguh benarlah sabda Rasulullah Muhammad SAW, yaitu
“Islam itu tinggi dan tidak akan pernah ada yang mampu menandingi ketinggiannya”….
Tersebab hanya Islam sajalah yang memiliki aturan dan perincian pelaksanaan peraturannya yang sempurna dan paripurna, yang telah terbukti ketinggiannya dipentas peradaban manusia, ketika Islam diterapkan dalam sistem Khilafah.Wallahualam.[]
Comment