RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menyebutkan, pria berinisial H (42) telah mencabuli anak tirinya, SRP (12), berkali-kali dalam kurun waktu 1,5 tahun terakhir. H melakukan aksi bejatnya di rumah mereka, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Jadi yang bersangkutan (korban) mengalami perbuatan yang tidak baik tersebut berulang kali. Diketahui sejak pertengahan 2022 dan terus berlanjut hingga akhir 2023,” tutur dia di kantornya, Rabu (3/1/2024).
Yossi mengatakan, aksi bejat itu dilakukan ketika korban tidur. Tersangka mencabuli bahkan memerkosa korban secara paksa.
“Pelaku melakukan hal tersebut ketika korban ini sedang dalam kondisi tertidur. Kemudian dilakukan tindakan paksa untuk melakukan pencabulan maupun persetubuhan terhadap diri korban,” tutur dia.
Yossi mengungkapkan, korban tak pernah menceritakan aksi bejat ayah tirinya karena selalu diancam.
“Jadi si pelaku ini diduga mengancam. Apabila diceritakan, akan ada akibatnya dan akan menimpa korban maupun keluarganya. Makanya korban tak berani cerita dan baru terbuka pada akhir 2023 lalu,” ungkap dia.
Yossi mengungkapkan motif pria berinisial H (42) mencabuli anak tirinya, SRP (12), di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Sampai sejauh ini, dari hasil proses penyidikan, yang bersangkutan (H) merasa bergairah atau merasa nafsunya bangkit ketika melihat korban dalam kondisi tertidur,” tutur dia di kantornya, Rabu (3/1/2024).
Karena nafsu yang tak tertahankan, H melampiaskan nafsunya terhadap korban. Tersangka melakukan aksi bejat itu dengan memaksa SRP melayaninya.
Yossi menyebutkan, H berkali-kali mencabuli bahkan memerkosa korban. Aksi itu dilakukan tersangka sejak pertengahan 2022.
“Diketahui sejak pertengahan tahun 2022 dan terus berlanjut hingga akhir tahun 2023,” sebut dia.
Polisi kini menjerat H dengan pasal berlapis. Pertama, tersangka disangkakan Pasal 76D dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang persetubuhan terhadap anak dan pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Kemudian, H turut dijerat Pasal 6 juncto Pasal 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, berdasarkan pengakuan sepupu korban, F, pelaku disebut mulai melancarkan aksinya saat korban duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar (SD).
Akibat hal itu, korban disebut menderita trauma berat. SRP juga disebut mencoba bunuh diri karena disinyalir sudah tak tahan dengan penderitaan tersebut.[]
Comment