Awasi dan Kawal Hak Pilih Warga DKI, Jangan Ada Pantarlih Remote

Politik229 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Tahapan pemutakhiran data pemilih untuk Pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2024 sudah dilaksanakan oleh KPU DKI dan jajarannya.

Sebelumnya KPU DKI Jakarta telah melakukan Apel Kesiapan Pantarlih, memastikan kesiapan Pantarlih dalam melakukan tugas pencocokan dan penelitian (Coklit), kegiatan coklit data pemilih oleh jajaran KPU DKI terhadap data hasil sinkronisasi DP4 dan DPT Pemilu terakhir dengan memastikan fakta terhadap keberadaan warga pemilih.

KPU DKI Jakarta telah menurunkan sejumlah 29.315 Pantarlih, petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilihan.

Sakhroji S.H, Anggota Bawaslu DKI Jakarta Divisi Hukum dan Diklat, menyampaikan KPU DKI dan jajaran di bawahnya harus memastikan Pantarlih benar- benar turun ke lapangan, mendata warga DKI yang memenuhi syarat sebagai pemilih, dengan memenuhi syarat telah berumur 17 tahun atau sudah kawin, dibuktikan dengan e-KTP, KK, Biodata atau IKD, tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh Pengadilan dan bukan sebagai anggota TNI maupun Polri.

Jumlah Data Pemilih Awal hasil sinkronisasi DP4 dan DPT Pemilu Tahun 2024, di wilayah DKI Jakarta adalah 8.315.669, dengan jumlah TPS Pilkada DKI Sementara ada 14.775 TPS, karena jumlah ini bisa bertambah atau berkurang berdasarkan data hasil pemutakhiran.

“Jangan sampai ada Pantarlih Remote, artinya Pantarlih yang bertugas hanya dari rumah, yang tidak turun ke warga untuk mendata. Merasa hafal warganya sehingga dia mendata pemilih dari rumah saja, padahal tugas Pantarlih adalah pencocokan dan penelitian warga pemilih. Karena hasil dari coklit adalah ada warga yang memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Menambahkan warga yang  memenuhi syarat dan belum terdaftar, serta menghapus warga yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih,” tambah Sakhroji yang alumni S2 Universitas Jayabaya ini, Rabu (26/6/2024).

Pencocokan dan penelitian warga pemilih sangat penting karena terkait hak pilih warga serta untuk menghasilkan data pemilih yang  Komprehensip, Akurat dan Mutahir.

Untuk itu Jajaran Pengawas Pemilu melakukan tugas pengawasan secara langsung terhadap kerja-kerja Pantarlih, meskipun Pengawas pemilu ditingkat bawah jumlahnya terbatas, di DKI Jakarta ada Panwascam berjumlah 3×44 kecamatan: 132 personil dan Panwas Kelurahan ada 267 personil, dibantu staf yang terbatas,  untuk mengawasi 29.315 Pantarlih.[]

Comment