Awas! Nasab Bukan Mainan

Opini581 Views

 

 

Oleh: Zaesa Salsabila, Aktivis Dakwah Serdang Bedagai

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Jagat hiburan kini tengah dihebohkan oleh kasus artis yang menjadi tranding topik. Sebut saja artis Rizky Aditya yang dikabarkan sedang digugat atas statusnya sebagai ayah biologis atas anak perempuan berusia sekitar 9 tahun dari wanita yang bukan istrinya.

Dilansir berita KBB 30 Mei 2022, Teka-teki Kekey adalah anak Rezky Aditya atau bukan, telah dipecahkan Pengadilan Tinggi Banten. Hakim memutuskan, bocah 9 tahun itu adalah putri sang aktor.

Meski begitu, Rezky Aditya belum sepenuhnya menerima. Sebab putusan ini dilakukan tanpa adanya tes DNA.
“(Bukti) Kesaksian, foto, akta kelahiran, banyak buktinya. Beberapa sudah kami serahkan di pengadilan,” kata Ferry Aswan, kuasa hukum Wenny Ariani Selasa 24 Mei 2022.

Di sini saya tidak sedang membahas tentang rumah tangga, atau masa lalu seseorang. Apalagi Islam tidak pernah mengajarkan ummatnya melakukan hal tersebut. Namun di sisi lain ada pelajaran penting bagi umat islam di Indonesia, yakni pentingnya kita berpegang teguh terhadap perintah sang kholiq yang menciptakan manusia dan apa yang ada di alam semesta ini. Akibat lalai terhadap perintah-Nya amatlah besar.

Lantas apakah pelajaran penting yang perlu kita ambil?

Pertama: Islam mengatur interaksi antara perempuan dan lawan jenisnya.
Pada kehidupan yang bersifat khusus misalnya laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom tidak diperkenankan berduaan (khalwat) maupun bercampur baur (ikhtilat).

Contoh kehidupan khusus misalnya di kamar, rumah, dan lainnya. Sedang untuk kehidupan umum misalnya dalam pendidikan, kesehatan, jual-beli, transportasi umum, ibadah haji maka hal demikian tidak berlaku. Larangan ini bertujuan menjaga kehormatan dan dari perbuatan dosa.

Rasulullah saw. bersabda:

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِإِمْرَأَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ فَقَامَ إِلَّا كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

Tidak boleh seorang laki-laki ber-khalwat dengan seorang wanita kecuali disertai dengan mahram-nya karena sesungguhnya yang ketiganya adalah setan (HR at-Tirmidzi).

Allah juga berfirman dalam al-quran surah Al-Isra 32:

“Dan janganlah kamu mendekati zina…”

Kedua: Dengan menjalankan apa-apa yang diperintahkan Allah kita akan terhindar dari maksiat yang kemudian merugiakan diri sendiri dan orang lain terutama wanita.

Ketiga: Tidak diterapkannya aturan islam membuat manusia banyak yang jatuh ke lembah dosa dan tingginya kejahatan. Banyak hak yang dirampas dan kebodohan pun terus melanda umat islam.

Dari kasus Rizky Aditya tersebut sudah bisa kita simpulkan berapa banyak larangan Allah yang dilanggar sehingga lahirlah sosok baby “kekey”, yakni interaksi pacaran dan zina.

Karena tidak adanya hukum Islam akhirnya perbuatan maksiat seperti zina terus saja terjadi tanpa ada efek zera. Selain ibu, anaklah menjadi korban paling besar.

Kekey adalah anak suci dari perbuatan orang tua nya di masa lampau. Lahirnya yang tanpa ada ikatan pernikahan oleh ayah biologisnya pun membuatnya kehilangan hak-hak sebagai anak.
Islam sangat tegas dalam menjaga kesucian nasab. Maka bayi yang lahir dari luar pernikahan tidaklah dikatakan sebagai anaknya. Berikut rincian menurut islam:

1. Anak hasil di luar pernikahan bernasab pada ibunya (bin/binti ibunya).

2. Tidak berhak mendapatkan perwalian ayah biologis saat menikah (jika di walikan maka pernikahan tidak sah).

3. Tidak berhak mendapatkan nafkah lahir (jikapun bapak biologis ingin memberikan itu berupa sedekah karens bukan kewajiban).

4. Tidak berhak mendapatkan harta waris (kecuali hibah dr bapak bila memberikan).

5. Dalam beberapa mahzab anak tersebut bukan mahrom bapaknya

Maka sekalipun dia adalah anak biologis dari seorang lelaki yang bukan suami dari ibunya, anak tersebut bukanlah berstatus anaknya sehingga gugurlah kewajiban untuk menafkahi.
Karena yang berhak atas nafkah adalah anak yang lahir dari hubungan pernikahan. Tiada berdosa bila sang ayah biologis tidak memberikan nafkah maupun mewariskan hartanya.

Namun bila ayah biologis ridho memberikannya itu adalah santunan atau hibah semata selayaknya kepada orang lain.

Bahkan Nabi Isa as. Sudah menjadi pelajaran dari sejak dahulu. Ia adalah bayi suci dari Ibunda Maryam wanita yang sangat mulia dan menjaga kehormatannya. Namun Qadarrullah, beliau diamanatkan untuk mengandung seorang bayi padahal ia tidak memiliki suami apalagi berhubungan intim dengan seorang lelaki, tidaklah pernah walaupun hanya dalam fikiran. Alhasil nabi Isa as. bernasab pada ibunya, Isa bin Maryam.

Namun perlu digaris bawahi pula, tulisan ini bukan akhirnya membuat lelaki di luar sana merasa merdeka karna tidak bertanggung jawab pada anak yang lahir akibat hubungan haramnya.

Sebaliknya ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua, agar tidak ada lagi kasus seperti ini di kemudian hari dan pentingnya untuk mempelajari tentang ajaran agama Islam itu sendiri.
Jangan sampai kebodohan kita membuat seluruh generasi menjadi berdosa.

Dosa apakah itu? Tidak lain ialah dosa zina turunan. Di mana seorang anak perempuan yang lahir dari hubungan di luar nikah tidaklah bernasab pada ayahnya melainkan pada ibunya.

Sesungguhnya Nabi SAW bersabda: ”Manakala seorang lelaki berzina dengan seorang wanita merdeka, atau budak wanita, kemudian melahirkan anak hasil zina, maka anak tersebut tidak diwarisi (dari pihak bapak) atau mewarisi (kepada pihak bapak, dan kerabat dari pihak bapak).” (HR. at-Tirmiziy dalam al-Misykah).

Disebutkan dalam hadits Nabi, dari Abu Hurayrah;

“Anak yang dilahirkan adalah hak pemilik firasy, dan bagi pezina adalah batu sandungan(tidak mendapat apa-
apa).” (HR. Muslim.)

Maknanya, apabila seorang lelaki mempunyai istri atau budak
perempuan, maka istrinya atau budak perempuannya merupakan firasy baginya, apabila anak lahir di dalam firasynya maka anak tersebut diakui sebagai anaknya, maka di antara keduanya saling mewarisi, serta perbuatan hukum yang berkenaan dengan adanya hubungan nasab, dengan syarat bahwa anak tersebut lahir tidak kurang dari enam bulan.

Maka kelak saat anak itu dewasa dan hendak menikah ayah biologis tersebut tidak berhak untuk menjadi walinya. Apabila dibiarkan menjadi wali maka pernikahan anaknya tidaklah sah sehingga dihukumi haram. Ketika pasangan tersebut tetap tinggal sebagai suami istri maka mereka tergolong berzina, anaknyapun menajdi anak di luar nikah sehingga tidak bernasab pada ayah tersebut. Begitulah seterusnya.
Na’udzubillah, semoga kita semua terhindar dari dosa tersebut.

Terakhir adalah pentingnya peran negara dalam membimbing seluruh rakatnya agar menjalankan seluruh aturan yang Allah berikan melalui peran negara.

Semoga kepemimpinan islam tersebut bisa segera terwujud agar umat islam, rakyat Indonesia dan seluruh dunia terhindar dari segala maksiat dan perbuatan tercela serta mendapatkan keberkahan dari Allah. Wallahu a’lam bishawab.[]

Comment