Awali Sidang, JPU Berdebat Hebat Dengan Pengacara Koh Ahok

Berita543 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Sesaat setelah sidang dugaan penodaan agama dimulai, pengacara terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terlibat berdebat hebat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu terjadi karena JPU menghadirkan saksi fakta terlebih dahulu daripada saksi pelapor.

Pengacara Ahok mengatakan, harusnya JPU mengahdirkan saksi pelapor terlebih dahulu. Menurut Trimoelja Soerjadi, salah seorang pengacara, dua saksi Iman Sudirman dan Muhammad Asroi Saputra melaporkan sebagai korban. Dikatakannya, sesuai pasal 160 KUHAP, maka saksi korban harus didahulukan.

“Kami ingin tahu dulu apa saksi pelapor ada yang datang supaya sesuai sistem, pelapor harus diperiksa dulu. Apalagi saksi Iman Sudirman dalam laporan korban dan Asroi sebagai korban. Mengacu pasal 160 ayat 1b KUHAP. Kami mohon hukum demokratis, harus mulai dari awal,” katanya saat sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).

Namun Ali Mukartono, Ketua JPU menyanggah alasan penasihat hukum. Menurutnya, tidak ada alasan yang mengatur hal tersebut. Ali berpendapat tidak ada saksi pelapor dan saksi korban yang ada hanya saksi. “Tidak ada istilah saksi pelapor didahulukan. Tidak ada ketentuan. Ini bukan korban perorangan. Kami ingin saksi Yuli Hardi. Saksi pelapor masih di jalan,” jelasnya.

Akhirnya majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarso berpendapat saksi Yuli Hardi yang merupakan saksi fakta tetap dihadirkan terlebih dahulu. Dwiarso beralasan agar persidangan berjalan cepat dan sederhana. Namun majelis memastikan itu tidak merugikan terdakwa.

“Majelis hakim berkeputusan agar persidangan cepat, sederhana dan ringan. Saksi yang hadir diperiksa terlebih dahulu. Ini tidak mengurangi kepentingan atau merugikan terdakwa. Majelis perintahkan jaksa tetap memerintahkan menghadirkan saksi pelapor,” ujar Dwiarso.

Persidangan akhirnya dilanjutkan dengan pemeriksaan dari saksi Yuli Hardi yang merupakan Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan lima saksi pada sidang lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Saksi-saksi terdiri dari tiga saksi pelapor, Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra dan Iman Sudirman. Sedangkan saksi fakta adalah Nurkholis Majid dan Yuli Hardi.[TB]

Comment