Aturan BPJS Berubah, Rakyat Semakin Susah

Opini787 Views

 

Oleh: Rini Permatasari, Ibu Rumah Tangga

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Mulai Juli 2022, program kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS kesehatan akan diberlakukan.

Program ini rencananya akan menghapuskan layanan kelas 1, 2 dan 3. Sebagai gantinya layanan yang didapat peserta menjadi satu standar. Begitu pun dengan iuran yang wajib dibayarkan.

Sebelumnya, Anggota Dewan Jamina Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka putri mengatakan besaran iuran BPJS kesehatan nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.

“Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah disesuaikan dengan besaran penghasilan”. (kontan.co.id)

Bebicara tentang BPJS kesehatan berarti berbicara tentang layanan kesehatan yang akan didapat oleh masyarakat. Sejatinya kesehatan menjadi kebutuhan pokok bagi seluruh masyarakat yang dijamin oleh penguasanya tanpa melihat kondisi ekonomi terhadap rakyatnya.

“Sudah jatuh tertimpa tangga” mungkin istilah ini bisa dijadikan perumpamaan terhadap kondisi yg sedang menimpa masyarakat saat ini, di mana hampir seluruh kebutuhan pokok mengalami kenaikan harga, belum lagi kenaikan BBM, tarif listrik dan lain-lain. Sekarang ditambah masalah perubahan kebijakan BPJS untuk pelayanan kesehatan.

Otak-atik kebijakan terus dilakukan tanpa ada klarifikasi yang jelas pada masyarakat. Maka tidak mengherankan jika masyarakat menilai perubahan regulasi tersebut guna menguntungkan korporat.

Melihat track record sebelumnya sejumlah kebijakan justru menguntungkan pengusaha bukan masyarakat. Akibat dari penerapan sistem sekuler kapitalistik yang membuat paradigma berfikir para pemangku kebijakan tidak bersandar pada halal dan haram melainkan keuntungan materi semata.

Hal ini nampak jelas pada kasus BPJS. Mulanya, BPJS dipromosikan sebagai bentuk kepedulian negara terhadap pelayanan kebutuhan vital masyarakat. Pemerintah memposisikan BPJS sebagai badan hukum publik dengan dasar pasal 7 Undang-undang nomor 24 tahun 2011.

Namun seiring waktu, masyarakat tersakiti dengan sejumlah aturan BPJS yang menunjukan bahwa lembaga ini bukanlah lembaga pelayan kesehatan masyarakat yang pamrih, namun tidak lebih seperti lembaga penyedia layanan kesehatan swasta yang berhitung untung rugi.

Artinya program BPJS adalah bentuk pengalihan tanggungjawab penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang harusnya ada di pundak pemerintah. Atas nama gotong-royong perusahaan asuransi mewajibkan rakyat membayar iuran dahulu setiap bulannya, hanya peserta yang membayar premi yang dapat layanan kesehatan BPJS.

Jelas, ini adalah sebuah bentuk kedzaliman, bahkan lebih dari itu konsep BPJS bertentangan dengan Islam. Karena Islam melarang adanya asuransi. Juga ketika BPJS mengalami sengkarut persoalan seperti defisit, korupsi, layanan banyak mendapat kritikan dan lain-lain. Rakyatlah yang harus bertanggungjawab. Aturan premi diubah dengam menaikan harga.

Saat aturan ini dirasa tak begitu menguntungkan maka kebijakan dirubah dengan penghapusan kelas. Konsekuensinya peserta BPJS kelas 3 harus membayar lebih mahal daripada iuran saat ini. Padahal kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi. Tentu jasa peleburan BPJS akan semakin memberatkan masyarakat, utamanya peserta BPJS kelas 3.

Sistem kesehatan dalam Islam berada di bawah pengurusan penguasa. Khalifah bertanggungjawab memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh rakyat dengan sebaik-baiknya. Dari mulai menyediakan rumah sakit, dokter, paramedis lainnya, laboratorium, Industri obat, alat kesehatan, pendanaan, pendidikan kesehatan dan lain-lain.

Kekuatan APBN negara berbasis syariah Islam adalah baitul mal, akan mampu mewujudkan pelayanan kesehatan yang prima tanpa pungutan biaya. Negara bertanggungjawab menjamin pemenuhan kebutuhan layanan kesehatan secara merata bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Rasulullah saw bersabda:

“Imam (Khalifah) yang menjadi pemimpin manusia adalah (laksana) penggembala. Dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap (urusan) rakyatnya”. (HR.Al-Bukhari).

Dalam kondisi saat ini masalah kesehatan tidak dijamin menyeluruh untuk semua rakyat, begitu pula dengan pelayannya yang tidak merata untuk semua kalangan.

Oleh karena itu butuh solusi pasti agar masalah kesehatan ini terselesaikan. Pentingnya kehadiran negara berlandaskan akidah Islam yang akan menerapkan aturan Islam secara kaffah.Wallahu a’lam bishawwab.[]

Comment