RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– “Sampai Hari ini, 19 November 2024), Pemerintah belum juga menetapkan Upah Minimum Provinsi ( UMP) untuk tahun 2025. ASPIRASI masih menunggu sikap Pemerintah untuk menetapkan UMP tahun 2025 sebesar 20% dan menurunkan harga Sembilan Bahan Pokok (Sembako) 20%”.
Demikian disampaikan Mirah Sumirat, S.E dalam keterangan Pers tertulisnya, Selasa (19/11/ 2024 ).
Usulan Mirah terkait besaran UMP 2025 sejumlah 20% itu bukan tanpa alasan. Menurutnya, sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 kenaikan UMP rata-rata per tahun hanya 3% saja dan bahkan pernah kenaikan upah itu di bawah angka inflasi.
Angka 20% itu lanjut Mirah, sejatinya untuk menaikkan daya beli rakyat yang sudah lemah alias turun sejak tahun 2020-2024 dikarenakan salah dampak upah murah yang diberlakukan selama ini.
Mirah Sumirat menambahkan bahwa permintaan UMP 20% sesungguhnya untuk kepentingan para pengusaha itu sendiri. Logika sederhananya adalah ketika upah tinggi maka barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan kecil, menengah/ UMKM dan besar akan dibeli oleh rakyat dengan baik. Dengan begitu roda ekonomi bisa berputar dan mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai target Pemerintah.
“Di samping itu lanjutnya, produktifitas buruh/pekrja juga akan meningkat. Apa lagi dalam waktu dekat akan ada Hari Raya raya keagamaan. Hal ini akan sangat membantu mendongkrak pertumbuhan ekonomi.” Ujarnya.
Di sisi lain lanjutnya lagi, penetapan UMP Tahun 2025 menjadi titik awal bagi pemerintahan Prabowo untuk bisa mewujudkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 Persen.
“Salah satu cara untuk mewujudkan hal tersebut adalah pemerintah harus menaikkan UMP Tahun 2025 sebesar 20%. Namun secara psikologis ketika upah dinaikkan maka diikuti kenaikan harga barang-barang terutama kebutuhan pokok dan transportasi.” Ucapnya.
Maka dari itu lanjut Mirah, di saat bersamaan Pemerintah harus menurunkan harga bahan pokok adalah 20%.
Mirah Sumirat menegaskan penetapan UMP Tahun 2025 harus disegerakan dengan melibatkan para pemangku kepentingan seperti Dewan Pengupahan yang terdiri dari Perwakilan Pemerintah, Perwakilan Pekerja/Buruh dan Perwakilan Pengusaha bersama – sama melakukan survey pasarq, mengacu pada 64 Komponen Hidup Layak ( KHL).
Harapan Pekerja/Buruh Indonesia untuk hidup sejahtera bukan hanya angan -angan atau mimpi semata tapi jika Pemerintah benar-benar menjalankan UUD 1945 maka cita-cita untuk memberikan pekerjaan dan kehidupan secara layak kepada setiap warga negara akan benar-benar terwujud.
“Kesejahteraan bisa terwujud dengan cara tidak ada lagi politik upah murah yang selalu hadir bagaikan mimpi buruk. pungkas Mirah Sumirat, SE.
Comment