Selain itu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu ini juga menyampaikan terkait proses perizinan, serta gambaran yang jelas mengenai manfaat bagi masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar Kawasan Industri Kabupaten Kendal. Dengan dibukanya KIK itu maka ribuan masyarakat Kendal di sekitar area kemungkinan akan kehilangan mata pencahariannya.
Padahal, seperti diketahui, Senin (14/11) 2016 Perdana Menteri Singapore dan Presiden Joko Widodo yang akan melakukan acara ground breaking dimulainya pembangunan Kawasan Industri Kendal.
Pada lahan yang digunakan untuk KIK yang rencananya berlokasi di Kecamatan Kaliwungu (1.000 hektar) dan Kecamatan Brangsong (1.200 hektar).
Kemudian ditambah lagi bila merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal Tahun 2011-2031 (Perda No. 20/2011 ttg RTRW Kendal), Kecamatan Brangsong sebenarnya tidak memenuhi syarat sebagai area kawasan industri.
Arief meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut tuntas ketidak-beresan proses keluarnya perizinan Kawasan Industri Kendal. Sebab di samping bertentangan dengan Perda Kabupaten Kendal No 20/2011 tentang RTRW Kendal, selain itu masih banyak pesoalan dalam pembebasan lahan kawasan industri tersebut.
“Dan kami juga akan melakukan Kampanye international melalui jaringan Buruh untuk minta pada para calon pembeli lahan di KIK untuk tidak membeli lahan tersebut dan membangunnya karena akan banyak masalah di kemudian harinya,” Tambah Arief.
“Semb Corp dan PT Jababeka itu bukan Investasi, namunt jualan properti dengan memebaskan tanah dan membangun gudang lalu dijual dan jika lahan sudah habis ya sudah tidak jualan lagi. Jadi ini bukan investasi tapi jual beli,” bebernya lagi.
“Kami ingatkan pada BUMN untuk tidak membeli gudang ataupun lahan di Kawasan Industri Kendal karena dikhawatirkan ada permasalahan di kemudian hari,” pungkasnya.[Nicholas]
Comment