RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang berlangsung di ruang rapat lantai dua Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Nias, Jalan Kartini I Nomor 7 Gunungsitoli, dipantau langsung Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Nias.
Inspektur Daerah Kabupaten Nias, Andhika Perdana Laoly, SSTP, M.Si yang juga menerima suntikan vaksin Covid-19 dosis kedua mengatakan pemberian vaksinasi harus sesuai aturan yang berlaku.
“Dosis dan cara pemberian harus sesuai dengan yang direkomendasikan untuk setiap jenis vaksin Covid-19. vaksin Covid-19 diberikan melalui suntikan intramuskular (injeksi/suntikan) di bagian lengan kiri atas dengan menggunakan alat suntik sekali pakai (Auto Disable Syringes/ADS),” ungkap Inspektur.
“Dalam juknis tersebut dijelaskan aturan pemberian vaksin Corona Sinovac yang saya terima hari ini, Berdasarkan juknis, vaksin Sinovac diberikan dua kali, dalam rentan jarak waktu penyuntikan 14 hari dan dosis sekali suntik sebesar 0,5 ml,” jelasnya lebih lanjut.
Ia menambahkan, dalam pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Nias, pihaknya melakukan serangkaian pengawasan.
“Sebagai APIP di Kabupaten Nias, yang harus dipastikan dalam pengawasan vaksin dan vaksinasi Covid-19 ini, diantaranya akurasi dan validasi data penerima agar ketepatan sasaran terjaga; prosedur vaksinasi; distribusi vaksin tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat jenis; jumlah dan jenis peralatan logistik sesuai kebutuhan; kapasitas dan kualitas penyimpanan vaksin memadai; serta dukungan anggaran pemerintah pusat/daerah cukup dan disediakan tepat waktu,” ujar Andhika.
Tampak hadir pada kegiatan tersebut Wakil Bupati Nias, Sekda Kabupaten Nias, Unsur Forkopimda, Kepala Bappeda Kabupaten Nias dan Kepala BKD Kabupaten Nias.
Reporter : Albert
Comment