Oleh: Hamsina Halik, A. Md*
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Timbulnya masalah dalam tubuh partai politik memang tak bisa dihindari dalam sistem demokrasi ini. Demi melancarkan kepentingan pribadi dalam tubuh partai, mereka rela berebut kekuasaan. Sebagaimana yang terjadi akhir-akhir ini di mana publik dipertontokan dengan drama perebutan partai politik.
Pada 5/3/2021 lalu, terselenggara Kongres Luar Biasa (KLB) PD di The Hill Hotel and Resort, Sibolangit, Deli Serdang, Sumut. Di antara tokoh yang hadir adalah Marzuki Alie, Hencky Luntungan, Max Sopacua, Darmizal, dan Jhoni Allen Marbun. KLB tersebut kemudian menetapkan KSP Moeldoko sebagai Ketum PD versi KLB. (news.detik.com, 7/3/2021)
Usai Moeldoko ditetapkan sebagai Ketum PD versi KLB, Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan pemerintah tidak bisa ikut campur melarang atau mendorong adanya kegiatan yang diklaim sebagai KLB PD di Deli Serdang, Sumut. Mahfud mengatakan hal itu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pada akhirnya, partai Demokrat terancam mengalami dualisme setelah segelintir kader dan mantan kader menggelar Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara. KLB Demokrat itu mengangkat Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025. (tempo.co, 07/03/2021)
Dalam sistem politik demokrasi, terjadinya konflik semacam ini adalah wajar. Sebab, setiap individu dalam internal partai punya kepentingan dan pendapat yang berbeda. Keberadaan parpol dalam sistem demokrasi tak lain hanya sebagai alat untuk meraih kekuasaan. Untuk meraih tujuannya semua halal demi tercapainya tujuan tersebut.
Maka, tak heran jika konflik seperti ini kerap terjadi dalam tubuh parpol. Padahal parpol ini seharusnya fokus melakukan fungsi nasihat dan kritik. Terlebih pemerintah yang seharusnya mampu menyelesaikan konflik tersebut, justru sebaliknya menjadi pihak yang berkepentingan mengambil untung dari kisruh tersebut.
Dari sini publik akan melihat sendiri bagaimana parpol yang selama ini mereka anggap mampu membawa ke arah yang lebih baik. Jika dalam tubuh partai sendiri tak mampu menjaga individunya dari perselisihan dan perebutan kekuasaan, apatah lagi pada umat. Pada akhirnya umat akan kehilangan kepercayaan pada parpol tersebut. Kontrol dan pengawasan pada jalannya pemerintahan tak berjalan baik.
Berbeda halnya dengan Islam yang memiliki pandangan berbeda terkait partai politik . Allah Swt. berfirman dalam surah al-Imran ayat 104, yang artinya:
“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.”
Ayat diatas merupakan seruan berupa perintah yang bersifat wajib. Dengan tegas Allah Swt. memerintahkan adanya segolongan orang yang berarti kelompok yang terorganisasi. Inilah yang menjadi dasar wajibnya keberadaan sebuah partai politik dalam Islam.
Adapun tujuan dari partai politik ini adalah tidak lain adalah amar ma’ruf nahi mungkar, baik kepada masyarakat ataupun negara. Selain itu, parpol juga menyerukan penerapan Islam secara kaffah serta mengajak non muslim untuk memeluk Islam secara sukarela. Bukan paksaan.
Disamping itu, parpol dalam Islam harus berlandaskan pada akidah Islam. Sebab, akidah ini akan menjadi pengikat diantara para anggota parpol dan juga menjadi kaidah atau landasan berpikir. Untuk itu, parpol tidak boleh menyalahi aturan Islam yang sudah menjadi landasannya.
Dalam kehidupan Islam, parpol memiliki peran yang sangat penting atas keberlangsungan penerapan syariah-Nya. Disini parpol berperan sebagai pengawas dan penjaga penerapan aturan Islam oleh penguasa. Jika, terjadi pelanggaran atau ada aturan yang ditetapkan oleh penguasa yang keluar dari koridor Islam, maka menjadi tugas parpol untuk mengingatkan, mengoreksi dan mengubahnya dengan lisan dan tindakan.
Dengan demikian, partai politik dalam Islam tidak lain adalah partai dakwah yang melakukan aktivitas yang mengajak kepada kebaikan dunia dan akhirat. Wallahu a’lam []
*Pegiat Revowriter
_____
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat menyampaikan opini dan pendapat yang dituangkan dalam bentuk tulisan.
Setiap Opini yang ditulis oleh penulis menjadi tanggung jawab penulis dan Radar Indonesia News terbebas dari segala macam bentuk tuntutan.
Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan dalam opini ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawab terhadap tulisan opini tersebut.
Sebagai upaya menegakkan independensi dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi Radar Indonesia News akan menayangkan hak jawab tersebut secara berimbang.
Comment