Anwar Abbas*: Bank Syariah Indonesia Hasil Merger, Muhammadiyah Dan Komitmen Ekonominya 

Opini562 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Melihat komposisi Komisaris , Direksi dan DPS PT. Bank Syariah Indonesia hasil merger yang baru diumumkan maka mungkin Muhammadiyah sebaiknya melakukan pengkajian tentang hal tersebut. Apalagi mengingat Muhammadiyah punya komitmen untuk memajukan ekonomi umat termasuk memajukan bank-bank milik umat apakah itu bank umum syariah atau BPRS-BPRS milik umat. Hal ini perlu dipikirkan oleh Muhammadiyah karena Bank Syariah Indonesia ini sudah menjadi sebuah bank syariah milik negara yang besar dan sudah sangat kuat dimana bank ini akan menjadi 10 bank syariah terbesar di dunia.

Untuk itu mungkin sudah waktunya bagi Muhammadiyah untuk tidak lagi perlu mendukung Bank Syariah Indonesia milik negara tersebut sehingga mungkin sudah waktunya bagi Muhammadiyah untuk menarik dan mengalihkan semua dana yang ditempatkannnya di bank tersebut dan juga mengalihkan seluruh pembiayaan yang diterimanya kepada bank baru yang menjadi mitranya apakah itu bank negara syariah yang tidak ikut merger atau Bank Pembangunan Daerah (BPD) Syariah atau BPD yang ada unit syariahnya serta kepada bank bank umum syariah atau bank umum yang punya unit syariahnya.

Untuk itu sebaiknya PP Muhammadiyah membentuk satu tim khusus yang diisi oleh para ahli keuangan, para banker dan mantan2 banker serta para mantan regulator untuk mempersiapkan penarikan seluruh dana Muhammadiyah yang ada di bank syariah indonesia tersebut dan memindahkannya ke bank syariah mitra yang baru yang mau memiliki komitmen bersana Muhammadiyah untuk membantu memajukan ekonomi umat/rakyat dan UMKM karena salah satu misi ekonomi Muhammadiyah adalah bagaimana Muhammadiyah lewat kerjasamanya dengan berbagai mitra mau secara aktif membantu tujuan dan cita cita Muhammadiyah untuk memberdayakan ekonomi umat/rakyat serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) .

Untuk itu kita harapkan tim ini segera dibentuk oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah supaya muhammadiyah dalam waktu dekat atau dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah bisa menarik dan memindahkan semua dana dananya yang ada di bank syariah indonesia hasil merger tersebut baik dalam bentuk giro tabungan dan deposito dan memindahkannya kepada bank bank syariah atau yang punya unit syariah yang menjadi mitra barunya yang mau memiliki komitmen bersama muhammadiyah untuk memajukan ekonomi umat, ekonomi rakyat banyak dan umkm .

Saya melihat dg di mergernya bank syariah ini menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) maka ekonomi umat yang banyak di level usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) akan semakin tidak tertolong.

1. Kita lihat Peraturan bank indonesia (PBI ) NO 17 tahun 2015 ttg umkm yg menyatakan dunia perbankan hrs mengalokasikan kredit dan pembiayaannya minimal 20% kpd umkm prakteknya tahun 2015 hanya kurang 5% th 2016 kurang 10% tahun 2017 kurang dari 15% tahun 2018 kurang dari 20% .
Padahal amanat pbinya diujung tahun 2018 total kredit dan pembiayaan yg sdh dikucurkan minimal 20% faktanya tahun 2019 hanya 19,1% .

Tapi salah seorang komisaris bank mengatakan kpd saya hanya 18%. Pd hal jumlah umkm 99,99%. Dengan jumlah pelaku 64juta dan karyawannya 117jt. Usaha besar jumlahnya hanya 0,01% dg jumlahnpelaku 5.550 pelaku dan tenaga kerja hsnya 3,5Juta. Adilkah ?

2. Dengan di mergernya bank syariah tsb maka bank syariah indonesia (BSI) hasil merger akan menjadi 10 bank syariah terbesar di dunia. Ini diharapkan BSI akan menjadi semakin competitive kata meneg BUMN. Pertanyaannya dia akan berkompetisi dg siapa ? Dg konvensional tentunya . Untuk membiayai siapa ? Jawabnya tentu untuk membiayai usaha besar krn amanat dari pbi nya untuk umkm tahun 2018 harus 20% tp faktanya hanya 19,1%.

3. Kesimpulannya bank syariah indonesia (BSI) yang baru ini tidak terlalu bermanfaat untuk umat dan UMKM dan jelas akan sangat bermanfaat untuk usaha besar.

4. Ekonomi umat itu adanya di UMKM. Kita yang namanya umat sedikit sekali di usaha besar. 10 orang terkaya hanya 1 org yang beragama islam. 50 orang terkaya hanya 6 orang. Dari 100 orang terkaya hanya 22 orang.

5. Jadi intinya bank BSI ini dibentuk dan terbentuk adalah untuk membela usaha usaha besar dan tdk membela UMKM di mana umat 99,99% ada di situ.

6. Muhammadiyah dengan teologi almaunnya ingin membela orang yang lemah. Oleh karena itu BSI harusnya berpihak kepada UMKM. Tapi karena BSI sudah menjadi bank yang besar tentu dia tidak lagi akan bermain di level usaha kecil atau UMKM.

7. Bank seperti ini tentu jelas tidak sesuai dengan sikap dan pandangan ekonomi Muhammadiyah (teologi almaun) dan tidak sesuai dengan pasal 33 uud 1945 di mana kegiatan ekonomi tersebut harus diorientasikan kepada sebesar besar kemakmuran rakyat.

8. Oleh karena itu karena BSI adalah bank negara maka tugas bank pemerintah terutama BSI tidak hanya mencari keuntungan finansial yang sebesar-besarnya saja tapi yang lebih utama dan lebih penting lagi adalah melindungi dan mensejahterakan ekonomi rakyatnya yaitu UMKM yg jumlahnya 99,99% dari total pelaku usaha di negeri ini.

9. Oleh karena itu Muhammadiyah tidak lagi cocok untuk bekerjasama dengan bank yang idiologinya tidak lagi sesuai dengan semangat uud 1945 pasal 33. Untuk itu Muhammadiyah akan mencari mitra bank pemerintah yang syariah yang tidak ikut merger atau dengan bank pembangunan daerah (BPD) syariah dan atau yang memiliki unit usaha syariah dan dengan bank bank umum swasta yang syariah atau memiliki unit usaha syariah dan dengan BPRS-BPRS DAN BTM SERTA BMT.

10. Muhammadiyah, sesuai dengan pandangan dan teologi almaunnya akan bisa bekerjasama dengan BSI bila BSI mengucurkan pembiayaannya kepada UMKM minimal 60% yang dilakukan secara bertahap tahun 2021 minimal 30%, 2022 (40%) 2023 (50%). 2024 (60%).

11. Bagi Muhammadiyah ini adalah masalah penting karena Allah swt sudah mengingatkan di dalam firmanNya yang artinya harta itu jangan hanya berputar di antara orang orang kaya saja. Oleh karena itu kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh negara tidak boleh mengarah kepada semakin tajamnya kesenjangan ekonomi di kalangan rakyat tapi harus mengarah dan diarahkan bagi terciptanya sebesar-besar kemakmuran rakyat seperti terdapat dalam UUD 1945 pasal 33.

12. Oleh karena itu sebagai bagian dari warga bangsa maka Muhammadiyah berkewajiban menjaga dan memelihara bangsa, salah satunya dengan menjaga kemurnian dari pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945.[]

 

*Ketua Bidang Ekonomi PP Muhammadiyah
Ciputat, 16 Desember 2020.

Comment