![]() |
Jenderal (pur) Anton Tabah Digdoyo |
RADARINDONESIANEWS.COM,JAKARTA – Anggota Babinsa Koramil Pare Kediri dan Satuan Kodim Kediri Jawa Timur grebek Toko Buku di Jl.Brawijaya.No.24 Pare Kediri dan menyita Buku-buku yang disinyalir sebar fahan komunisme bentuk agitasi pro PKI dari tokoh-tokoh PKI seperti Aidit dll.
Terkait isu tersebut, raedaksi meminta tanggapan salah seorang anggota Dewana Pakar ICMI Pusat, Anton T Digdoyo, Kamis (27/12/2018).
Anton menjelaskan, jika yang disita buku-buku PKI yang dibuat oleh tokoh-tokoh PKI atau yang pro PKI, itu merupakan tindakan tepat dan konstitusional. Selain itu, penjualnya pun bisa dipidana, karena termasuk unsur klausul hukum menyebarkan faham komunisme yang dilarang di seluruh wilayah NKRI sesuai dengan UU.
Undang undang yang dimaksud adalah ketetapan MPRS nomor XXV/1966 pasal 2 dilarang sebarkan faham komunisme marxisme leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya dan dengan media apapun. Juga KUHP pasal 107a yo UU nomor 27/1999;
“Barang siapa yang menyebarkan faham komunisme/marxisme, leninisme baik lisan, tulisan atau melalui media apapun dipidana penjara 12 tahun.”
Terkait penggunaannya sebagai bahan untuk dipelajari secara ilmiah tentang faham komunisme, marxisme, leninisme tersebut juga telah diatur dalam pasal 3 Tap MPRS XXV/1966 yaitu harus secara terpimpin diatur negara dan dibuat pemerintah dan dpr. Jadi tdk boleh liar dengan cara sendiri-sendiri.
Buku-buku tentang PKI yang disita aparat Jatim tersebut lanjut Anton, memenuhi unsur pasal 2 dan sudah cukup ada payung hukumnya agar disusul daerah-daerah lain.
“Lain halnya dengan buku Jokowi Undercover karya Bambang Tri Mulyono itu yang tidak boleh dilarang. Tak ada payung hukum untuk melarangnya silakan baca dan dibedah di kampus-kampus dll untuk menggali kebenaran isinya.” Imbuh Mantan Jenderal Polri ini tegas. (Red)
Comment