Anna Ummu Maryam: Nusantara Dalam Siaga Bencana

Berita438 Views
Anna Ummu Maryam
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Banjir yang menghantam Sulsel membuat aktivitas pemerintahan lumpuh total. Malahan, kantor Bupati Maros sempat terendam hingga pinggang orang dewasa.
Hujan yang mengguyur sejak senin dimana sumber air berasal dari luapan dua sungai yaitu antara sungai Maros dan Sungai Tumalia. 
Banjir setinggi pinggang orang dewasa inilah yang menjadi pangkal lumpuhnya jalur Trans Sulawesi selama 24 jam terakhir.Banjir ini memanjang sejauh 1 kilometer. Alhasil para pengguna jalan harus menginap di jalan karena hal ini.
Banjir ini juga berdampak pada 400 kepala keluarga di Kecamatan Moncongloe dan 1.200 jiwa, dan yang mengungsi 200 jiwa, kerusakan rumah terendam 400 unit, kerusakan tempat ibadah 1 unit. Sawah dan kebun Kecamatan Mandai yang terendam sekuas 1.525 hektare, di Kecamatan Maros 675 hektare, Kecamatan Tanralili 2.182 hektare, dan di Kecamatan Bantimurung 3.964 hektare.(Detik.Com 23/01/2019).
Penanganan darurat dan pendataan masih terus dilakukan sehingga update data akan berubah.⁣ ⁣
Di Kabupaten Jeneponto, banjir melanda 21 desa di 10 kecamatan yaitu Kecamatan Arung Keke, Bangkala, Bangkala Barat, Batang, Binamu, Tamalatea, Tarowang, Kelara, dan Turatea dengan tinggi banjir 50 – 200 centimenter.
Banjir akibat hujan deras sehingga sungai-sungai meluap, diantaranya Sungai Topa, Allu, Bululoe, Tamanroya, Kanawaya, dan Tarowang.
Dampak yang ditimbulkan adalah 5 orang meninggal dunia, 3 orang hilang, 5 rumah hanyut, 51 rumah rusak berat, ribuan warga mengungsi dan ribuan rumah terendam banjir.
(Tribunnews.com 23/01/2019 )
Bencana Tanda Banyak Berbenah
Nusantara adalah negeri yang kaya dari ujung aceh hingga papua. Namun kekayaan ini tidak dirawat dengan baik namun hanya diambil hasilnya saja.  
Kota sulawesi menyimpan sejuta pesona dan sumber daya alam yang melimpah namun mengapa seolah semua tak tampak hasilnya.
Hasil hutan, perkebunan,  pertanian,  kelautan dan hasil tambang lainnya yang bahkan di ekspor keluar negeri namun rakyat tak dapat menikmati hasilnya.
Sejatinya kekayaan ini dapat mensejahtarakan masyarakat namun pada faktanya semua kekayaan ini tak dapat dinikmati dan memberi kesejahteraan. 
Hal ini terjadi karena kekayaan alam ini dikelola oleh perusahaan swasta bukan oleh negara untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat. Sehingga pemamfaatan hutan dilakukan secara besar -besaran tanpa memikirkan akibat pada masa akan datang.
Dalam sistem kapitalis seperti saat ini memberi manusia keleluasan dan kebebasan apapun tampa batas asal memiliki uang untuk menguasainya.
Hutan yang kaya akan hasil kayu dan makhluk hidup tak pernah diperhatikan,  pembangunan industri dan penebangan kayu liar telah menjadi fenomena rahasia umum di tengah masyarakat.
Yang dengan adanya pepohonan akan mampu menyerap air telah berubah menjadi penebangan untuk membuka lahan baru dan pendirian bangunan demi kepentingan perusahaan. Tentu hal ini telah mengalihkan fungsi hutan itu sendiri.
Maka seharusnya pemerintah harus bersikap tegas dan menyeleksi dengan ketat guna menjaga fungsi hutan agar tidak digunakan secara bebas.
Sehingga dapat mengurangi besarnya debit air hujan yang akan membuat rentan akan banjir.  Karena kebanjiran akan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat dan pemerintah yang tentunya akan menyedot anggaran pemerintah yang harusnya bisa digunakan pada kepentingan yang lain.
Antisipasi dan penanganan akan bencana harusnya menjadi perhatian serius pemerintah karena  tentu hal itu akan menyebabkan terhentinya aktivitas ekonomi masyarakat dan terputusnya semua layanan pada masyarakat.
Jadi antisipasi dini harus segera mungkin dilakukan bukan hanya pada saat bencana saja namun jauh – jauh hari dengan upaya maksiamal bukan sekedarnya. Dan penanganan korban bencanapun harus diurus secara serius dari tempat ungsian hingga kebutuhan mendasar lainnya. 
Solusi Islam Untuk Banjir
Kekayaan alam yang berlimpah adalah pemberian Allah Swt untuk dikelola oleh manusia. Semua diatur secara teratur agar seimbang.

سَنُرِيهِمْ آيَاتِنَا فِي الْآفَاقِ وَفِي أَنْفُسِهِمْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَهُ
 أَنَّهُ الْحَقُّ ۗ أَوَلَمْ يَكْفِ بِرَبِّكَ أَنَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ
Artinya: “Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) Kami di segala wilayah bumi dan pada diri mereka sendiri, hingga jelas bagi mereka bahwa Al Quran itu adalah benar. Tiadakah cukup bahwa sesungguhnya Tuhanmu menjadi saksi atas segala sesuatu?” ( Qs. Al – fushilat :53 ).
Maka jelaslah bahwa segala yang ada adalah milik Allah maka harus mengikuti aturan Allah Sang pemilik alam semesta.

خَلَقَ السَّمَاوَاتِ بِغَيْرِ عَمَدٍ تَرَوْنَهَا ۖ وَأَلْقَىٰ فِي الْأَرْضِ رَوَاسِيَ أَنْ تَمِيدَ بِكُمْ وَبَثَّ فِيهَا مِنْ كُلِّ دَابَّةٍ ۚ وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَنْبَتْنَا فِيهَا مِنْ كُلِّ زَوْجٍ كَرِيمٍ
Artinya: Dia menciptakan langit tanpa tiang yang kamu melihatnya dan Dia meletakkan gunung-gunung (di permukaan) bumi supaya bumi itu tidak menggoyangkan kamu; dan memperkembang biakkan padanya segala macam jenis binatang. Dan Kami turunkan air hujan dari langit, lalu Kami tumbuhkan padanya segala macam tumbuh-tumbuhan yang baik. ( Qs. Luqman : 10 ).
Maka Islam menjelaskan bahwa segala nya harus diatur mengikuti syariat Allah Swt. Karena  itu hendaknya manusia benar – benar mengatur pemamfaatan hutan  yang memiliki banyak mamfaat dan fungsi,  oleh karena itu langkah – langkahnya adalah :
Pertama,  apabila wilayah tersebut sebagai hutan lindung maka tak dibolehkan bagi siapapun baik individu,  masyarakat dan negara untuk menggunakan dan memamfaatkannya karena disana sebagai rumah bagi berbagai satwa dan menjaga ekosistem yang ada disana.
Kedua,  Apabila  sebagai lahan industri maka harus dipastikan bahwa tidak merusak alam dan setiap pemotongan dari kayu harus mengikuti standar ukuran sehingga tidak sembarang memotong.
Dan memastikan penanaman benih baru pada pohon yang ditebang sebagai penggantinya. Maka perusahaan yang melanggarnya akan dikenakan sanksi yang berat oleh negara.
Ketiga,  apabila hutan tersebut sebagai hutan bersama maka digunakan bersama seperti untuk kayu bakar dan lain sebagainya dengan tetap menganti dengan pohon yang baru.
Keempat,  apabila hutan tersebut sebagai penahan debit air yang sengaja ditanam di sepanjangsungai,  maka dalam hal ini kayunya dilarang untuk ditebang oleh siapapun kecuali sudah tumbang.
Kelima,  apabila hutan digunakan sebagai tempat rekreasi atau sejenisnya maka dilarang untuk ditebang agar menciptakan suasana yang sejuk dan segar dan sekaligus menjadi objek wisata tempat melepaskan lelah dan bebas dinikmati oleh siapapun.
Maka sudah sudah sepantasnya kita mengatur alam ini sesuai aturan Allah agar keberkahanlah yang kita rasakan bukan mengikuti hawa nafsu yang serakah dan menganngab diri manusia mampu mengatunya sendiri.
Karena saat aturan Allah kita abaikan tentulah kerusakan alam yang terjadi maka sudah sepantasnya negara sebagai pelaksana memperhatikan hal ini untuk melindungi manusia dan alam semesta dari keserakahan manusia.

الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَٰذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Artinya: “(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka. ( Qs. Ali – imran : 191 ).

Penulis adalah member Revowriter 

Comment